Berita Paser Terkini

Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal BLT Desa 2022, DPRD Paser Panggil Sejumlah OPD yang Bersangkutan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memanggil sejumlah jajaran Pemkab Paser, berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendra Wahyudi saat memimpin jalannya rapat membahas terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Paser, berlangsung diruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memanggil sejumlah jajaran Pemkab Paser, berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 di Kabupaten Paser.

Pemanggilan tersebut berdasarkan adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terkait BLT Desa tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, terdapat tiga aspek pendataan yang menjadi temuan.

"Ada temuan calon penerima BLT Desa yang tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria persyaratan," terangnya, Rabu (15/2/2023).

Temuan lainnya, yaitu adanya pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa, yang dilaksanakan tidak berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga: Ratusan Rumah di PPU Dapat Bantuan Renovasi dari Pemprov Kaltim

"Ada juga temuan penggantian data KPM BLT desa yang belum sesuai ketentuan, belum lagi dari aspek penganggaran, aspek penyaluran, serta aspek pembinaan dan pengawasan," tambah Hendra.

Ia juga mempertanyakan proses penginputan DTKS dan proses pembaharuannya, sehingga kedepan bisa dikoreksi kekurangan yang menjadi temuan.

"Perlu sinergitas dari desa sampai ke dinas untuk update data," imbuhnya.

Ditegaskan Hendra, perlu ada formulasi untuk DTKS agar tidak terjadi hal serupa guna untuk mengantisipasi adanya temuan.

Sementara, anggota DPRD Paser Supian mengaku memang sulit mendata masyarakat tidak mampu di desa yang berpotensi banyak kepentingan didalam.

Baca juga: Disnakertrans Paser Bakal Buat Pelatihan Prakerja untuk 200 Calon Tenaga Kerja

"Warga transmigrasi misalnya, tidak layak lagi dapat BLT karena punya kebun dan usaha lainnya," tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Basri Mansyur menyampaikan, kedepan data validasi harus paten agar BLT bisa tepat sasaran.

Apalagi banyak warga yang tidak dapat BLT, langsung ke rumah anggota DPRD untuk meminta bantuan.

"Selain itu, data lainnya di OPD juga masih banyak perlu diperbaharui," harap Basri.

Sementara, anggota DPRD Paser Budi Santoso menyarankan agar warga miskin bisa diberikan stempel penanda.

Baca juga: Cuaca Paser Hari ini, Tanah Grogot Berpotensi Berawan, Batu Sopang akan Hujan

"Jika hanya mengikuti data selama ini, hal itu bisa saja dimainkan oleh oknum," ungkapnya.

Anggota DPRD Paser Muhammad Saleh menganggap, jika masalah data tidak diperbaiki maka ke depan rawan terjadi konflik.

Apalagi, kata Saleh pemilihan kepala desa saja sampai RT bisa ribut apalagi masalah BLT.

"Kalau bisa yang menginput pihak ketiga dari orang luar desa tersebut agar netral," imbuhnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua dan Anggota DPRD Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan aturan yang disampaikan pemerintah pusat terlambat, sehingga pemahaman dan persepsi di lapangan berbeda.

Baca juga: Puluhan Miras dan Pekerja Tuna Susila di Pasir Belengkong Diamankan Satpol PP Paser

Dikatakan, DTKS merupakan produk data dari musyawarah kelurahan dan musyawarah desa, data tersebut tidak diperbaharui, sehingga ada temuan penerima.

"Kedepan akan dievaluasi dan diperbaiki, agar diidapat data orang miskin yang kredibel, selain itu kedepannya juga camat kita gunakan bekerja sebagai fungsinya," kata Romif.

Jika mengikuti aturan pusat, tidak harus dipaksakan warga yang ada di desa sampai 40 persen penerima tidak mampu.

"Dinsos harus fokus evaluasi DTKS ini, karena DTKS ini banyak bermasalah. Ada penerima yang rumahnya sudah tidak layak sebagai penerima, misal bangunan rumah dari beton dan berukuran besar," bebernya.

Baca juga: Polres Paser Akan Tempatkan CCTV ETLE di 2 Titik Lokasi

Pemkab Paser dan Bappedalitbang saat ini, sambung Romif tengah merancang proses penginputan data kedepan bisa kredibel dan valid. Salah satunya menggunakan pihak ketiga.

"Selama ini hanya pihak desa yang mendata dan rawan terjadi permainan politik," tambahnya.

Sementara, Sekretaris Dinsos Paser Nila Kandi mengatakan penerima BLT aturannya sekarang tidak harus dari DTKS.

Terlebih penyalurannya bukan ke fakir miskin dan tidak mampu, karena cakupannya sekarang lebih luas sejak 2019. Untuk permasalahan DTKS, kerap jadi temuan di berbagai daerah.

"Banyak penerima tidak sesuai kriteria, ujung tombak DTKS ialah dari pihak desa. Padahal seharusnya berjenjang dari desa ke camat dan kabupaten. Kami perlu pegangan surat berita acara penyerahan data sebagai pertanggungjawaban ke depan, sehingga desa tidak asal memberikan data ke kami," tutup Nila

Sekedar diketahui, giat pemanggilan tersebut dilakukan pada 14 Februari 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, dalam rangka rapat kerja DPRD Paser bersama Perangkat Daerah Teknis Pemkab Paser dalam rangka pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Paser tahun 2022, oleh BPK RI Perwakilan Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved