Ibadah Haji

Berapa Biaya Haji 2023? DPR - Pemerintah Sepakati Biaya Haji Per Jemaah Rp 49,8 Juta, Cek Rinciannya

Berapa biaya haji 2023? DPR dan Pemerintah telah sepakat biaya haji 2023 per jemaah adalah Rp 49,8. Cek rincian biaya haji 2023 di artikel ini.

Editor: Amalia Husnul A
DOK. DPR
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang ditanggung jamaah Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Berapa biaya haji 2023? DPR dan Pemerintah telah sepakat biaya haji 2023 per jemaah adalah Rp 49,8. Cek rincian biaya haji 2023 di artikel ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah telah sepakati biaya haji 2023.

Pemerintah dan DPR telah sepakat biaya haji 2023 atau 1444 H per jemaah adalah Rp 49,8 juta.

Sedangkah seluruhnya, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Dari total BPIH sebesar Rp 90.050.637,26, yang menjadi tanggungan para jemaah adalah Rp 49,8 juta. 

Kesepatakan biaya haji 2023 ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Rabu (15/2/2023) Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebagai pemimpin rapat Panja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mengatakan, "Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26." 

BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta.

Sedangkan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," tutur Marwan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Dalam rapat terakhir ini, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.

Baca juga: Bukan Rp 69 Juta, DPR Beri Kabar Gembira, Biaya Haji 2023 Bakal di Bawah Rp 50 Juta

Terkait akomodasi, Hilman mengungkapkan, BPIH telah memangkas beberapa komponen biaya haji demi merasionalisasi Bipih, salah satunya akomodasi.

Biaya akomodasi di Mekkah turun menjadi 4.230 SAR dari semula sekitar 4.250 SAR.

"Kami berdasarkan hasil diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan hitungan yang ada dan coba menjaga kualitas layanan kepada jemaah, kami menetapkan atau menempatkan di sini adalah 4.230 SAR untuk masa tinggal di Mekkah," tutur dia.

Terkait konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali.

Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.

Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali.

Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dam berbahan baku, serta pekerjanya berasal dari Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, awalnya, pemerintah menghilangkan konsumsi dua hari menjelang Armuzna.

Hal ini mengingat terbatasnya kemampuan distribusi dari pihak katering yang menjadi mitra.

Sebab, pada tanggal tersebut, sebanyak 2,5 juta orang berkumpul di Mekkah dan banyak sekali jalan yang ditutup.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Berapa Ongkos Haji Tahun 2023? Simak Hasil RDP Komisi VIII DPR Via Live Streaming

Namun, jika hal ini ditiadakan, maka jemaah bisa kesulitan mendapat makanan.

"Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengadakan rapat panja berkali-kali untuk menetapkan BPIH tahun 2023, yang bertujuan untuk merasionalisasi Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.

Usulan Kemenag di awal waktu, BPIH tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 98.893.909, naik Rp 514.888,02.

Sementara, Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Biaya haji dari 2010-2022

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenag_ri, Minggu (21/1/2023), berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2010

Biaya yang dibayar per jemaah (Bipih): Rp 30,05 juta

Nilai manfaat: Rp 4,45 juta

Total BPIH: Rp Rp 34,50 juta.

Baca juga: Biaya Haji Berharap Rp 50 Juta, DPR RI Sebut tak Terlalu Naik Drastis

2. Biaya haji 2011

Bipih: Rp 32,04 juta

Nilai manfaat: Rp 7,31 juta

Total BPIH: Rp Rp 39,34 juta.

3. Biaya haji 2012

Bipih: Rp 37,16 juta

Nilai manfaat: Rp 8,77 juta

Total BPIH: Rp Rp 45,93 juta.  

4. Biaya haji 2013

Bipih: Rp 43 juta

Nilai manfaat: Rp 14,11 juta

Total BPIH: Rp Rp 57,11 juta

5. Biaya haji 2014

Bipih: Rp 40,03 juta

Nilai manfaat: Rp 19,24 juta

Total BPIH: Rp Rp 59,27 juta.

6. Biaya haji 2015

Bipih: Rp 37,49 juta

Nilai manfaat: Rp 24,07 juta

Total BPIH: Rp Rp 61,56 juta.

7. Biaya haji 2016

Bipih: Rp 34,60 juta

Nilai manfaat: Rp 25,40 juta

Total BPIH: Rp 60 juta.

8. Biaya haji 2017

Bipih: Rp 34,89 juta

Nilai manfaat: Rp 26,90 juta

Total BPIH: Rp Rp 61,79 juta.

9. Biaya haji 2018

Bipih: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,72 juta

Total BPIH: Rp 68,96 juta.

10. Biaya haji 2019

Bipih: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,92 juta

Total BPIH: Rp 69,16 juta.

11. Biaya haji 2022

Bipih: Rp 39,89 juta

Nilai manfaat: Rp 57,91 juta

Total BPIH: Rp 97,79 juta.

Baca juga: Bukan 40 Hari, Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 Dipotong Jadi 30 Hari, Hemat Biaya

(*)

Update Ibadah Haji

Update biaya haji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved