Ibu Kota Negara
Disnakertrans Kaltim Tanggapi soal Kedatangan Tenaga Kerja di IKN Nusantara: Kita Berbagi Tugas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menanggapi terkait tenaga kerja di Ibu Kota Negara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Menurut Rozani, harus ada perlindungan juga sebagai pekerja ketika bekerja sampai selesai melakukan pekerjaannya.
"Upah tidak ada di undang-undang tenaga kerja konstruksi, tetapi kita sudah mengatur terkait peraturan pekerjaan, begitu juga jaminan sosial," sebutnyam
"Lalu syarat lain, misalnya K3, juga dipastikan bekerja di risiko yang berbahaya, alat pengaman diri harus tersedia, sebab kalau terjadi kecelakaan kerja sampai bersifat fatal seperti kematian kan itu warga negara kita juga khususnya Kaltim," sambung Rozani.
Sementara itu, terkait tenaga kerja lokal sebelum adanya IKN juga telah melakukan settifikasi pada Balai Advokasi pelatihan kerja Kota Samarinda.
Disana juga sudah menyiapkan anjungan siap kerja untuk para pencari kerja agar data-data terdaftar.
Baca juga: IKN Nusantara Beri Peluang untuk Pasar Pertanian di Kaltim
Ada pelatihan dan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terdaftar di Balai Advokasi.
"Kabupaten dan Kota yang tenaga kerjanya ingin berkontribusi bisa memanfaatkan anjungan siap kerja ini," tandas Rozani. (*)
| IKN Torehkan Rekor MURI Lewat Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia |
|
|---|
| IKN Percepat Pembangunan Hunian ASN, Otorita Buka Lelang Dua Proyek Rp5,5 Triliun |
|
|---|
| Otorita IKN Bangun Hunian ASN dengan Nilai Rp5,5 Triliun |
|
|---|
| Usai Ramai Kabar Media Asing sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Otorita Tanda Tangani 6 Kontrak Baru |
|
|---|
| Pembangunan IKN Tahap II Senilai Rp1 Triliun Dimulai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/supply-dari-kaltim-cukup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.