Berita Nasional Terkini

Setelah Divonis, Apakah Bharada E Bakal Dipecat? Jawaban Polri soal Status Richard Eliezer

Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi. 

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.

Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Profil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat, Hanya Dipenjara 11 Bulan

Diketahui, Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J, perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.

Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved