Berita Nasional Terkini
Fakta Justice Collaborator Richard Eliezer Diakui Kejagung: Awalnya Menolak, Kini Tak Ajukan Banding
Inilah beberapa fakta justice collaborator Richard Eliezer diakui Kejagung, awalnya menolak, kini tak ajukan banding.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah beberapa fakta justice collaborator Richard Eliezer diakui Kejagung, awalnya menolak, kini tak ajukan banding.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akhirnya bisa bernapas lega.
Ini terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis ini sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut eks ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Baca juga: Terjawab Sebenarnya Kapan Richard Eliezer Bebas usai Divonis, Bagaimana Nasib Bharada E di Brimob?
Di sisi lain, keputusan tak mengajukan banding seolah memperlihatkan sikap Kejagung yang mulai berubah dalam memandang Richard sebagai justice collaborator.
Pasalnya, Kejagung sempat menolak mentah-mentah status Richard sebagai justice collaborator.
Silang pendapat Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.
Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.
LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan.
Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.
"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," terang dia.
Baca juga: Sebut Tak Lazim, IPW Ungkap Dugaan Alasan Utama Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer Tidak Banding
Kejagung meminta LPSK tidak melakukan intervensi
Gayung pun bersambut. Kejagung angkat suara atas pernyataan LPSK yang mengkritik tuntutan tinggi terhadap Richard.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.