Berita Nasional Terkini

Fakta Justice Collaborator Richard Eliezer Diakui Kejagung: Awalnya Menolak, Kini Tak Ajukan Banding

Inilah beberapa fakta justice collaborator Richard Eliezer diakui Kejagung, awalnya menolak, kini tak ajukan banding.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Inilah beberapa fakta justice collaborator Richard Eliezer diakui Kejagung, awalnya menolak, kini tak ajukan banding. 

Diapresiasi LPSK mengapresiasi sikap Kejagung yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Richard.

Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.

Baca juga: Setelah Divonis, Apakah Bharada E Bakal Dipecat? Jawaban Polri soal Status Richard Eliezer

Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.

Apresiasi Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding

Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.

Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.

“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved