Berita Paser Terkini

Kejari Paser Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek SR MBR program hibah air minum perkotaan tahun 2021.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Para tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam kasus korupsi proyek SR MBR Perumdam Tirta Kandilo tahun 2021, yang dibawa ke Rutan Tanah Grogot untuk dilakukan penahanan, Jumat (17/2/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Barang bukti yang diamankan oleh Kejari Paser yaitu beberapa dokumen, diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.

Nanang menambahkan, Kejari Paser tidak menemukan adanya barang bukti berupa uang.

"Kalau pengembalian kerugian, itu tergantung dari para tersangka di persidangan, tapi untuk saat ini belum ada pengembalian. Dari total kerugian itu kisaran Rp400 juta, nanti akan kita telusuri lagi kemana uang-uang itu," bebernya.

Baca juga: Transformasi Mutu Layanan JKN di Kabupaten Paser, Pelayanan Jadi Lebih Cepat dan Tepat

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3.

Kejari Paser menargetkan dalam 1 bulan ini, berkas perkara korupsi SR MBR sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita ada waktu 20 hari dan ada perpanjangan 40 hari penyidikannya sudah harus selesai, kita target dalam 1 bulan ini pelimbahan berkas ke pengadilan, InshAllah Maret," tutup Nanang.

Sekedar diketahui, untuk salah satu tersangka disinyalir sebagai mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved