Berita Paser Terkini
Kejari Paser Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi SR MBR, Kerugian Negara Capai Rp400 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek SR MBR program hibah air minum perkotaan tahun 2021.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Barang bukti yang diamankan oleh Kejari Paser yaitu beberapa dokumen, diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.
Nanang menambahkan, Kejari Paser tidak menemukan adanya barang bukti berupa uang.
"Kalau pengembalian kerugian, itu tergantung dari para tersangka di persidangan, tapi untuk saat ini belum ada pengembalian. Dari total kerugian itu kisaran Rp400 juta, nanti akan kita telusuri lagi kemana uang-uang itu," bebernya.
Baca juga: Transformasi Mutu Layanan JKN di Kabupaten Paser, Pelayanan Jadi Lebih Cepat dan Tepat
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3.
Kejari Paser menargetkan dalam 1 bulan ini, berkas perkara korupsi SR MBR sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita ada waktu 20 hari dan ada perpanjangan 40 hari penyidikannya sudah harus selesai, kita target dalam 1 bulan ini pelimbahan berkas ke pengadilan, InshAllah Maret," tutup Nanang.
Sekedar diketahui, untuk salah satu tersangka disinyalir sebagai mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo. (*)
DP2KBP3A Paser Sebut KLA Naik Status ke Madya karena Fasilitas Publik sudah Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
5 Fakta Stadion Sadurengas di Paser yang Bakal Jadi Pusat Venue Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
DP2KBP3A Paser Latih Tenaga Pendidik Terapkan Nilai Konvensi Hak Anak di Sekolah |
![]() |
---|
Perbasi Paser Gelar Kejurnas Basket Desember, Siapkan Hadiah Rp142 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Paser Siapkan Rp7,2 Miliar Bangun Taman dan Jogging Track di Area Stadion Sadurengas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.