Berita Nasional Terkini

Terjawab Sebenarnya Kapan Richard Eliezer Bebas usai Divonis, Bagaimana Nasib Bharada E di Brimob?

Akhirnya terjawab sebenarnya kapan Richard Eliezer bebas usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bagaimana nasib Bharada E di Brimob?

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Bharada E di Brimob ditentukan di sidang Etik: Akhirnya terjawab sebenarnya kapan Richard Eliezer bebas usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bagaimana nasib Bharada E di Brimob? 

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. 

Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya, maaf keluarga Brigadir J untuk Richard.

Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved