Berita Bontang Terkini

Bocah di Bontang Curi Tas Berisi Uang Belasan Juta, Dipakai Beli Sabu dan Miras

Anak di bwah umur kepergok mencuri uang belasan juta di Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Jumat (17/2) kemarin

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi- Anak di bwah umur kepergok mencuri uang belasan juta di Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Jumat (17/2) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Anak di bwah umur kepergok mencuri uang belasan juta di Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Jumat (17/2) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ini masih berusia 14 tahun.

Dia mencuri satu tas milik ibu-ibu yang sedang berjualan di warung pada, Rabu (15/2) lalu.

Pengakuan pelaku, tas milik ibu-ibu itu dia curi di depan rumah korban.

Isi tas milik korban diketahui berisi uang Rp 11 juta dan 2 unit ponsel.

Baca juga: Pria Balikpapan Klaim Hanya Beli Motor Rp 2 Juta, Bukan dari Hasil Pencurian pada Dini Hari 

Baca juga: Alasan Buat Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Alat Berat di Samarinda Kembali Beraksi

"Korban saat itu lengah saja. Cuman sadar saat korban mau ke pasar dan tasnya sudah tidak ada," kata Iptu Bonar, Sabtu (18/2/2023).

Korban mengetahui tas dicuri setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya.

Uang hasil curian, dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga mengaku sebagian uang curiannya dipakai belu sabu dan minuman keras (Miras).

Kemudian HP yang di dalam tas dibuang dan dikubur di dalam tanah. 

"Iya uangnya habis total itu. Dua hp yang dicuri masih ada dan dibuang tersangka," sambungnya. 

Baca juga: Sempat Melawan, Residivis di Tarakan Ini Kembali Ditangkap Kasus Pencurian

Tersangka kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasal 363 KUHPidana tentang pencurian

Namun polisi tetap melakukan proses sesuai dengan peradilan anak di bawah umur.

"Dia terancam penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved