Ibu Kota Negara

Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

Kisah warga di IKN Nusantara yang tersingkir dari kampung sendiri. Lantaran ia kehilangan rumah dan kebun sumber penghidupannya. Tak mampu beli lahan

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Kisah warga di IKN Nusantara yang tersingkir dari kampung sendiri. Lantaran ia kehilangan rumah dan kebun sumber penghidupannya. Tak mampu beli lahan 

Kemampuannya hanya sebagai petani, mewarisi jejak orangtua karena latar belakang pendidikan rendah.

Sejak kecil ia tak pernah sekolah, karena itu, sampai saat ini ia pun tak bisa membaca dan menulis.

Untuk itu, Hamidah tak punya kemampuan berwirausaha atau pun melamar kerja di perusahaan sekitar.

“Dulu zaman enggak enak kan, enggak disekolahkan orangtua. Tapi kami sekolahnya dalam batin aja. Dari dulu kami berkebun terus.

Kebun satu-satunya yang menghidupi aku dan anakku selama ini,” kata dia.

Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi

“Di situ (kebun) masih ada pisang, ubi dan tanaman lain yang bisa dipanen makan.

Sekarang sudah enggak ada. Kita sekarang usaha engga bisa, panen sawit engga bisa, apa-apa ga bisa. Mau kerja kemana, mau panen kebun tidak ada,” sambung dia dilema.

Saat dipanggil ke kantor kecamatan untuk sosialisasi ganti rugi, Hamidah tak bisa menolak meski itu kebun satu-satunya.

Karena rata-rata warga yang hadir setuju melepas lahan dan diganti uang.

Hamidah tidak punya pengetahuan yang cukup soal pilihan ganti rugi.

Meski, Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, memberi beragam opsi.

Pasal 76 menyebutkan, ganti rugi lahan bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Enggak ngerti Pak, yang begituan. Lagi pula semua warga terima duit, masa saya minta lahan (kebun) pengganti sendirian,” kata dia.

Selain kebun, rumah dan lahan Hamidah seluas kurang lebih 400 meter persegi, yang kini ia tinggal pun, dalam waktu dekat bakal dibebaskan pemerintah karena masuk KIPP IKN.

Tim penilai sudah melakukan pengukuran, tinggal membayar uang ganti rugi. Hamidah dan anaknya hanya pasrah mendiami rumah tersebut, sambil menunggu pembayaran ganti rugi lalu berencana hengkang keluar Sepaku, pindah ke kabupaten lain.

Baca juga: Disnakertrans Kaltim Tanggapi soal Kedatangan Tenaga Kerja di IKN Nusantara: Kita Berbagi Tugas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved