Ibu Kota Negara

Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

Kisah warga di IKN Nusantara yang tersingkir dari kampung sendiri. Lantaran ia kehilangan rumah dan kebun sumber penghidupannya. Tak mampu beli lahan

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Kisah warga di IKN Nusantara yang tersingkir dari kampung sendiri. Lantaran ia kehilangan rumah dan kebun sumber penghidupannya. Tak mampu beli lahan 

Ganti Lahan Hanya Janji

Tetangga Hamidah, Thomy Thomas Tasib membenarkan kondisi yang dialami Hamidah.

Rumah keduanya hanya berjarak 50 meter di tepi jalan Desa Bumi Harapan, sekitar satu kilometer dari titik nol IKN.

Thomy mengatakan selama ini pemerintah kadang mensosialisasikan lahan pengganti bagi warga yang berdampak IKN, tapi hanya omong kosong tidak ada realisasi.

“Ngomong aja, enggak ada lahan yang disiapkan. Buktinya sampai sekarang enggak ada lahan yang disiapkan buat relokasi warga.

Mana lahannya? Enggak ada. Kita tanya mereka kadang jawab enggak nyambung, jadi warga malas nanya,” ungkap Thomy sedikit kesal.

Thomy mengatakan pemerintah juga mengingkari janji tak mengganggu warga sekitar karena pembangunan IKN.

Sebab, Hamidah menjadi salah satu bukti, tersingkir dari kampung sendiri karena kehilangan kebun dan rumahnya.

“Ibu Hamidah itu kasihan. Kebun sudah diambil, tinggal rumah satu-satunya ibu ini.

Ibu masih bertahan kalau sudah dibayar rumahnya, dia tidak tinggal di sini lagi. Nasib sama juga mungkin kami alami ke depan,” khawatir Thomy.

Camat Sepaku, Waluyo mengaku baru mengetahui kisah Hamidah saat dikonfirmasi Kompas.com.

Waluyo mengaku belum menerima keluhan masyarakat soal ganti rugi lahan atau pun kehilangan lahan seperti yang dialami Hamidah.

“Saya perlu cek dulu ke lapangan ya. Karena saya belum terima keluhan warga,” kata dia singkat.

Meski demikian, Waluyo mengakui soal nilai ganti rugi lahan yang dikeluhkan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Kalau harga tidak cocok dengan warga, itu yang beri harga tim penilai. Itu kewenangan pemerintah pusat, pemda tidak ikut campur,” pungkas dia.

Baca juga: Kena Proyek Intake Sungai Sepaku, Rumah Warga di IKN Nusantara Digusur Tanpa Relokasi

(*)

Update Ibu Kota Negara

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved