Berita Nasional Terkini
Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E
Dijuluki mbak-mbak LPSK di medsos. D ungkap kenangannya mengawal Richard Eliezer dan sosok Bharada E selama jalannya sidang pembunuhan Brigadir J
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi perhatian bukan hanya karena peran ataupun vonis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sosok staf pengamanan dan pengawal (pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Bharada E alias Richard Eliezer juga jadi perhatian.
Bahkan anggota pamwal LPSK ini mendapat julukan mbak-mbak LPSK di medsos, ketika sidang dan vonis Richard Eliezer ini jadi ramai.
Salah satu anggota pamwal LPSK yang dijuluki mbak-mbak LPSK, D mengungkap kisahnya mengawal Bharada E serta kesannya tentang sosok Richard Eliezer.
Sosok mbak-mbak LPSK ini jadi perbincangan di medsos lantaran aksinya dalam mengawal Richard Eliezer kerap disorot media massa yang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kemudian di medsos sosoknya dijuluki sebagai "mbak-mbak LPSK".
Namun ia menampik rumor yang menyebut dirinya adalah seorang pesohor media sosial atau selebgram.
"Sepenglihatan saya sih itu tidak mirip saya ya.
Bukan pegawai LPSK dan bukan 'mbak-mbak LPSK'.
'Mbak-mbak LPSK' yang asli ini," kata D diselingi tawa, seperti dikutip dari acara bincang-bincang di kanal YouTube Sahabat Saksi dan Korban, Senin (20/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Cerita Detik-detik LPSK Sigap Kawal Bharada E Usai Divonis Ringan, Ada yang Tiba-tiba Dorong Pagar
D mempunyai kesan tersendiri selama ditugaskan mengawal Richard dalam persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga vonis.
"Dia baik. Penurut, banget, banget. Sangat mengikuti," ujar D.
D juga memaparkan mengapa dia dan rekan pamwal LPSK lainnya langsung mengerubungi Richard Eliezer setelah hakim menutup sidang pembacaan vonis.
Menurut dia hal itu adalah untuk kepentingan pengamanan terhadap Richard Eliezer.
"Itu karena sebelum pembacaan vonis, di belakang itu sudah berisik.
Di tempat pengunjung sidang sudah berisik," ucap D.
Ega, koordinator pengamanan dan pengawalan (pamwal) LPSK juga membenarkan pernyataan D.
Menurut dia situasi di ruang sidang saat pembacaan vonis mulai tidak kondusif dan bisa membahayakan keamanan Richard.
"Waktu itu kan di tempat pengunjung sidang sudah ramai waktu pembacaan vonis.
Wartawan sudah mulai ribut mau masuk kan. Yang kita lihat bawa kamera semua, jadi kita pikir itu wartawan.
Baca juga: Richard Eliezer Diharapkan Gabung ke LPSK, Edwin Partogi: Kami Terbuka untuk Bharada E
Kita hanya fokus mengamankan Richard saat itu," ujar Ega.
D juga sempat ditanya mengapa dia selalu melakukan mengawal Richard dengan ketat selama persidangan.
Menurut dia hal itu dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tidak lebih.
"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi kalau nanti Icad (sapaan Richard) nya lecet kan saya juga yang diomelin sama ibu-ibu online kan," papar D sembari tertawa.
Dalam rekaman media massa sebelumnya, Ega (koordinator pamwal) dan D tertangkap kamera meloncat dan berpegangan tangan saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer.
Namun, setelah itu mereka langsung kembali fokus melihat situasi ruang sidang untuk memastikan keamanan Richard.
Setelah pembacaan vonis selesai, keduanya beserta 2 orang lelaki pengawal LPSK langsung mengerubungi dan membawa Richard pergi dari ruang sidang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sosok Tyna Ratu Ngaku-ngaku Jadi Petugas yang Jaga Bharada E, LPSK Langsung Membantah
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.
Di sisi lain, Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.
Baca juga: Terjawab Penyebab Anggota LPSK Buru-buru Amankan Richard Eliezer usai Sidang Vonis
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Pengamat Intelijen: Lebih Baik Richard Eliezer tak Lagi Jadi Polisi, Ingatkan Bharada E soal Bahaya |
![]() |
---|
Kapolri Buka-Bukaan Peluang Bharada E Kembali Berseragam Polisi, Cek Catatan Hakim |
![]() |
---|
Terjawab Sebenarnya Kapan Richard Eliezer Bebas usai Divonis, Bagaimana Nasib Bharada E di Brimob? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.