Berita Penajam Terkini
Disdukcapil PPU Target 25 Persen Masyarakat Sudah Miliki KTP Digital Tahun Ini
Jumlah masyarakat yang telah menggunakan KTP digital di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terbilang rendah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Jumlah masyarakat yang telah menggunakan KTP digital di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terbilang rendah.
Padahal, tahun ini Pemerintah Pusat menargetkan sebanyak 25 persen masyarakat PPU telah ber KTP digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU Mawar mengatakan, target 25 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berdasarkan jumlah wajib KTP di PPU yang ada sebanyak 133 ribu orang.
“25 persen itu dari jumlah wajib KTP sekitar 133 ribu,” ungkapnya pada Selasa (21/2/2023).
Baca juga: 4.600 Warga Kukar Sudah Beralih ke KTP Digital
Baca juga: KTP Digital di Penajam Paser Utara Sudah Diterapkan Desember 2022 Ini, Sasaran Awal Para ASN
Target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu kata Mawar sulit untuk dicapai.
Saat ini total penduduk PPU yang memiliki KTP digital hanya bekisar 0,90 persen atau 1.200 orang saja, sejak penerapannya yang dimulai pada November 2022 lalu.
Kendala yang dialami kata dia, karena di PPU masih banyak masyarakat yang belum menggunakan ponsel pintar atau smartphone.
Sementara KTP digital hanya bisa diakses dengan menggunakan smartphone tersebut.
Belum lagi, kondisi jaringan internet di Benuo Taka, khususnya yang berada di wilayah perkampungan, masih terbatas.
“Tidak bisa sampai disitu apalagi kita masih banyak kampung dan masyarakatnya tidak memiliki HP yang memadai, harus punya android,” sambungnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berusaha agar semakin banyak masyarakat yang beralih memakai KTP digital.
Salah satunya yakni langsung mewajibkan KTP digital, apabila ada masyarakat yang melakukan pengurusan KTP di kantor Disdukcapil PPU.
Baca juga: KTP Digital Bakal Berlaku buat ASN dan PTT di Lingkup Pemkab Berau
“Kalau ada masyarakat yang mengurus KTP dan HPnya memadai, langsung kita wajibkan untuk digital,” jelasnya.
Pengurusan KTP digital, cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu memasukkan data diri yang dibutuhkan.
Setelah itu, untuk aktivasinya tetap harus melalui kantor Disdukcapil setempat.
Sebelumnya diketahui, identitas atau KTP digital dibutuhkan, agar memudahkan pelayanan kependudukan, dan lebih praktis bagi yang sering bepergian. (*)
HUT ke-80 RI, Pemkab PPU Luncurkan Beasiswa Rp7,9 Miliar untuk Cetak Generasi Emas |
![]() |
---|
Bupati PPU Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 RI untuk Kebangkitan Bersama |
![]() |
---|
Cegah Narkoba di Sepaku, Polres PPU Bangun Kampung Tangguh untuk Tutup Semua Celah |
![]() |
---|
PPU Percepat Reforma Agraria untuk Atasi Sengketa Tanah dan Pastikan Kepastian Hukum Warga |
![]() |
---|
Beras Murah Diserbu Warga di Pasar Induk Nenang, Antrean Mengular Sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.