Berita Kukar Terkini
Nekat Edarkan Sabu, IRT di Loa Janan Kukar Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara berinisial AS (26) terancam 20 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara berinisial AS (26) terancam 20 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
AS ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Senin (20/2/2023) siang.
Kapolsek Loa Janan, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, motif IRT nekat mengedarkan sabu lantaran tak mempunyai penghasilan tetap.
"Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: IDI Kukar Ungkap 4 Keuntungan Kehadiran IKN Nusantara, Layanan Kesehatan Meningkat
Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi.
Bahwa di kawasan Jalan H.A.M Rifaddin Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kerap dijadikan wadah transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pada Senin (20/2/2023), jajaran Polsek Loa Janan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Di lokasi, tim opsnal Polsek Loa Janan melihat seorang laki-laki berinisial MRR (35) bersama perempuan yang merupakan AS, dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu yang disembunyikan di kotak rokok milik MRR. Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapatkan dari AS.
"Pelaku yang cowok (MMR) itu dapat barang dari As," ujar
Baca juga: KPU Kukar Temukan 2.200 Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih
Selanjutnya tim opsnal Polsek Loa Janan langsung mengamankan AS. Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengaku bahwa masih menyimpan barang haram tersebut dirumahnya sebanyak 18 poket.
"Dari keterangannya, barang haram tersebut berasal dari loket di Samarinda," ungkap Aksaruddin.
Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat 10,54 gram. Kemudian 1 bong alat isap sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan 2 unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pun kini ditahan di ruang tahanan Polsek Loa Janan.
"Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) juncto pasal 112 agar (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Anggaran Program RT-KU Terbaik Naik 3 Kali Lipat, Inspektorat Kukar Siapkan Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Satpol PP Kukar Tingkatkan Kemampuan Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Huru Hara |
![]() |
---|
Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Aksi Kolaboratif |
![]() |
---|
YRCC 2025 Kukar Berakhir, Sunggono Tekankan Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Damkar Kutai Kartanegara Siagakan Armada Baru dan Personel Fisik Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.