Berita Kukar Terkini

Nekat Edarkan Sabu, IRT di Loa Janan Kukar Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara berinisial AS (26) terancam 20 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara berinisial AS (26) terancam 20 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara berinisial AS (26) terancam 20 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

AS ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Senin (20/2/2023) siang.

Kapolsek Loa Janan, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, motif IRT nekat mengedarkan sabu lantaran tak mempunyai penghasilan tetap.

"Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: IDI Kukar Ungkap 4 Keuntungan Kehadiran IKN Nusantara, Layanan Kesehatan Meningkat

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi.

Bahwa di kawasan Jalan H.A.M Rifaddin Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kerap dijadikan wadah transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (20/2/2023), jajaran Polsek Loa Janan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Di lokasi, tim opsnal Polsek Loa Janan melihat seorang laki-laki berinisial MRR (35) bersama perempuan yang merupakan AS, dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu yang disembunyikan di kotak rokok milik MRR. Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapatkan dari AS.

"Pelaku yang cowok (MMR) itu dapat barang dari As," ujar

Baca juga: KPU Kukar Temukan 2.200 Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

Selanjutnya tim opsnal Polsek Loa Janan langsung mengamankan AS. Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengaku bahwa masih menyimpan barang haram tersebut dirumahnya sebanyak 18 poket.

"Dari keterangannya, barang haram tersebut berasal dari loket di Samarinda," ungkap Aksaruddin.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat 10,54 gram. Kemudian 1 bong alat isap sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan 2 unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pun kini ditahan di ruang tahanan Polsek Loa Janan.

"Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) juncto pasal 112 agar (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved