Berita Paser Terkini
Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Narkotika di Senaken, Sita 5,10 Gram Sabu
Sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Paser mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Paser mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras.
Salah satu kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Paser belum lama ini yaitu penangkapan salah satu pengedar narkoba di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hari Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada 15 Februari lalu.
"Kita amankan seorang laki-laki dengan inisial SH (33) di Desa Senaken, informasinya itu berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar pelabuhan Senaken kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Yulianto di Tanah Grogot, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Nekat Edarkan Sabu, IRT di Loa Janan Kukar Terancam 20 Tahun Penjara
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram.
"Baranv bukti lain yang kita amankan yaitu timbangan digital, beberapa plastic clip kosong, sendok takar, dompet dan handphone," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Yulianto biasanya barang haram yang diterima tidak menentu.
Hanya saja, dalam sekali penerimaan minimal 1 kantong plastik atau sekitar 5 gram sabu.
"Dari 5 gram itu, sekitar 3 sampai 4 hari sudah habis. Jadi yang ditangkap ini, merupakan pengedar," paparnya.
Meski yang diamankan merupakan pengedar, kata Yulianto namun saat dilakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif.
"Biasanya memang, tersangka H ini sebagian dipake dan sebagian lagi dijual," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, SH mendapat barang dari seseorang yang berinisial H.
Dikatakan Yulianto, H merupakan semacam kurir yang mengantar barang haram ke Paser dari Samarinda.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Seorang Tukang Parkir di GOR Segiri Samarinda Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
"Bos besarnya dari Samarinda, jadi SH ini kalau butuh sesuatu langsung menelepon H, setelah itu H kemudian menelepon bosnya lagi, jadi si H ini merupakan perantara," ungkapnya.
Pada awalnya saat akan dilakukan penangkapan, H juga sempat berada di lokasi namun pihak kepolisian kecolongan.
"Saat dilakukan penangkapan, yang satu itu sudah tidak ada di tempat. Sempat kita kejar satu malam itu, cuman kita kehilangan jejak, yang jelas H ini masuk dalam daftar pencarian orang," tutup Yulianto.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Perumdam Tirta Kandilo Paser Tuntut Ganti Rugi ke PTPN IV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Akibat Pipa Produksi Bocor, 2 Hari Warga di Tanah Grogot Paser tak Nikmati Distribusi Air Bersih |
![]() |
---|
4 Rumah Rusak Berat di Paser Akibat Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
DP2KBP3A Paser Sebut KLA Naik Status ke Madya karena Fasilitas Publik sudah Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
5 Fakta Stadion Sadurengas di Paser yang Bakal Jadi Pusat Venue Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.