Berita Samarinda Terkini

Makam Bocah Santri di Samarinda Dibongkar, Diduga Dianiaya Seniornya

Dari klinik korban kembali di arahkan ke RSUD AW Sjahranie. Namun pihak dokter mengatakan korban sudah meninggal dunia.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Santri pelaku penganiayaan menghilangkan nyawa santri di sebuah pondok pesantren Samarinda Utara diamankan polisi di Mapolsek Sungai Pinang Jalan D.I Panjaitan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). 

Dari klinik korban kembali di arahkan ke RSUD AW Sjahranie. Namun pihak dokter mengatakan korban sudah meninggal dunia.

"Makanya kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban karena apa," jelasnya.

Pelaku kini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP.

Dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved