Berita Nasional Terkini

Terungkap! Kuasa Hukum AG Beberkan Kronologi Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor hingga Tak Sadarkan

Terungkap! kuasa hukum AG beberkan kronologi Mario aniaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Mario dan korban penganiayaan: Terungkap! kuasa hukum AG beberkan kronologi Mario aniaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap! kuasa hukum AG beberkan kronologi Mario aniaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak jadi sorotan.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor bahkan turut berimbas ke rekan hingga ke orang tua Mario.

Penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) bermula saat pelaku Mario menjemput pacarnya, AG (15).

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Sosok Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Status AGH

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (24/2/2023).

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Baca juga: Sikap SMA Tarakanita 1 soal Siswi AGH, Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane Lukas (19) terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17).

Sebelum kejadian, Mario menceritakan soal perlakuan D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.

Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.

"Percikan api" itu pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," Ade.

Tak hanya memanas-manis, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Shane merekam kekerasan itu menggunakan ponsel Mario.

Atas perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Baca juga: Profil Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak, Tersangka Penganiayaan, Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved