Berita Viral
Ramai di Medsos, Protes Warga Mengapa Wajib Pajak harus Lapor Setiap Tahun, Penjelasan Kemenkeu
Ramai di medsos (media sosial), protes warga mengapa Wajib Pajak harus lapos setiap tahun. Penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
TRIBUNKALTIM.CO - Di medsos tengah ramai, protes warga yang mempertanyakan mengapa Wajib Pajak harus lapor setiap tahunnya.
Warga pun ramai protes terkait lapor SPT yang harus dilakukan setiap tahun yang jatuh temponya setiap tanggal 31 Maret 2023.
Protes warga di Twttier ini diserukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tepatnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bermula dari salah satu akun yang pada Jumat (24/2/2023), di mana pengunggah mengatakan bahwa wajib lapor pajak patut dihentikan.
Pengunggah berpendapat, dirinya sudah rutin membayar pajak harta pribadi setiap tahun.
Dia pun meragukan bahwa Kemenkeu tidak memiliki sistem terintegrasi yang bisa mengecek pajak, hingga dirinya harus kembali membuat laporan.
"Yuk @DitjenPajakRI hentikan bu**sh*t buang-buang waktu buat wajib lapor ini yuk!
Kalian yang potong gaji saya jadi cukup kantor + kalian saja yang setor bukti potongnya. Ready?" tulis pengunggah.
Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP
"Perkara harta pribadi, saya juga sudah rutin bayar taunan.
Masa kalian nggak ada sistem teintegrasi yang bisa cek itu?
Masa saya harus lapor lagi?" lanjut dia.

Beberapa warganet pun menyetujui twit yang telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai oleh lebih dari 12.600 pengguna ini.
"INIII. Naon yak udah kita yang bayar kita pula yang lapor.
Cuma tau apa kita," komentar salah satu warganet.
"Setuju banget iniii, aneh memang, dan tiap taon aku ngedumel hal yg sama," kata warganet lain.
"Sama persis dengan kebingungan saya selama ini.. situ kan dah motong lgsg jumlah yg ditentukan.. kenapa pula kita kudu ribet ngisi spt.. seharusnya kan otomatis data masuk sistem," ungkap pengguna lain.
Baca juga: Terbaru 2023! Cara Aktivasi Efin Online dan Link Formulir Permohonan Efin untuk Lapor SPT Tahunan
Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkeu?
Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem pemungutan pajak di mana pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak disebut self-assessment.
Dengan self-assessment, wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
"Petugas pajak berperan mengawasi.
Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Dia melanjutkan, melalui self-assessment, pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Hal ini, menurut Yustinus, juga dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak itu sendiri.
Baca juga: Cara Lapor Jika Lupa Nomor EFIN dan Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id
Segala perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak pun akan dianggap benar sampai dengan petugas pajak dapat menemukan dan membuktikan adanya kesalahan perhitungan.
"Demikian, edukasi serta sinergi wajib pajak dan petugas pajak menjadi sangat penting sebagai upaya gotong royong bersama dalam membangun negeri ini," kata dia.
Tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, selain self-assessment, Indonesia juga menganut dua sistem pemungutan pajak lain.
Dua sistem tersebut adalah official assessment dan withholding system.
1. Official assessment system
Menurut Yustinus, official assessment system artinya petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang, sementara wajib pajak bersifat pasif.
Contoh dari sistem pemungutan pajak jenis ini adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB.
2. Withholding system
Withholding system, menurut Yustinus adalah besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga, dan bukan oleh wajib pajak maupun petugas pajak.
Contoh withholding system, antara lain pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi.
Dengan sistem ini, pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
"Jenis pajak dengan sistem ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN," ungkapnya.
Baca juga: Lapor Pajak Online 2023: Cara Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Filing, Sanksi Jika tak Lapor SPT Tahunan
(*)
medsos
media sosial
wajib pajak
Kemenkeu
Kementerian Keuangan
protes
berita viral
TribunKaltim.co
pajak
Hasil Udinese vs AC Milan di Serie A dan Rapor Pemain, Christian Pulisic Cetak 2 Gol dan 1 Assist |
![]() |
---|
Derby della Capitale, Totti Ungkap Pemain Lazio yang Disukainya tapi Berharap AS Roma Mengurungnya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Pegadaian Syariah Bontang Hadirkan Tempat Wudhu Nyaman untuk Jamaah Masjid |
![]() |
---|
6 Agama yang Dianut Penduduk Kalimantan Timur, Mana yang Terbanyak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.