Berita Samarinda Terkini
Diskusi Pro Kontra Pengesahan Perda RTRW Samarinda Hadirkan Wali Kota dan Ketua Bapemperda
Pasalnya, dua sosok itu menjadi representasi dua lembaga yang saling berbeda pandangan atas pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Diskusi Pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda mempertemukan Wali Kota Andi Harun dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDKota Samarinda, Samri Shaputra.
Setelah batalnya Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda pengesahan Raperda RTRW pada (14/2) dan Pengesahan Raperda RTRW oleh Pemkot Samarinda pada (16/2), membuat dua sosok ini menjadi buah bibir belakangan ini.
Pasalnya, dua sosok itu menjadi representasi dua lembaga yang saling berbeda pandangan atas pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda.
Di satu pihak DPRD dinilai memperlambat, dipihak lain Pemkot dinilai ingin mempercepat.
Selain itu hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah dan Ketua DPD Rei Kaltim, Bagus Susetyo.
Baca juga: Jadi Jantung IKN Nusantara, Samarinda Hapus Zona Pertambangan dari RTRW Mulai 2026
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Nilai Pengesahan RTRW Samarinda Terburu-buru
Diskusi yang diinisiasi Himpunan Mahasiswa Islam Kota Samarinda itu berlangsung di Cafe Bagios Jalan KH Abdurrasyid Samarinda Kalimantan Timur pada Rabu (23/2/2023) malam.
Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo mengawali diskusi dengan menyampaikan keluh kesah pihak pengembang selama ini.
Setelah hadirnya Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang RTRW pada 2018 mengubah status tanah yang dikuasai 17 pengembang di 22 lokasi dari perumahan jadi hutan kota.
"Karena adanya peraturan daerah terbaru mengenai tata ruang membekukan usaha kami," katanya.
Sehingga, revisi RTRW diharapkan membawa angin segar bagi pengembang perumahan di Samarinda.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Samri Shaputra merasa penting akomodir keinginan masyarakat termasuk juga para pengusahan dalam Raperda RTRW.
Sebelum ditetapkan oleh Pemkot, pihaknya juga memanggil pihak yang ajukan PK ada dari Pihak REI.
Itu menjadi salah satu pertimbangan baginya di samping bahwa Bapemperda telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
"Kami katakan perlu pendalaman secara baik agar tidak ceroboh dan menjadi malapetaka di kemudian hari," katanya.
Namun, ia menekankan bahwa dalam hal ini tidak ada pihak yang benar atau salah, jika pun ada menurutnya maka kedua belah pihak sama-sama benar atau sama-sama salah.
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.