Berita Bontang Terkini
Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim
Pengacara di Bontang yang merupakan anggota Peradi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengacara di Bontang yang merupakan anggota Peradi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.
Pengacara Ngabidin ditetapkan tersangka saat menangani perkara kasus harta gono gini kliennya.
Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang lantaran dianggap telah membocorkan data rahasia nasabah di salah satu bank.
Dia tetapkan tersangka pada 4 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Jadwal Pelayaran KM Egon Rute Bontang pada Maret
Ngabidin saat itu mendampingi kliennya untuk perkara perceraian. Dirinya mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021.
Akibat permohonan ke bank tersebut, Ngabidin ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Ngabidin pun menempuh pra peradilan.
Pra peradilan Ngabidin kini masuk tahap pemberian keterangan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (27/2/2023) tadi.
Baca juga: Puluhan Hektar Sawah di Bontang Gagal Panen Akibat Banjir
Di dalam materi gugatannya, Ngabidin yang didampingi 90 pengacara itu juga turut menggugat Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik.
Perwakilan Kuasa Hukum Ngabidin, Agus Amri mengatakan, perkara ini seharusnya lebih dulu
ditangani melalui komisi etik di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab ini berkaitan dengan kerja-kerja profesi pengacara yang semestinya tunduk dengan Undang-Undang Advokat.
"Ngabidin itu sebelumnya menangani perkara perdata. Tapi kenapa dalam prosesnya tiba-tiba ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar terkait permohonan Ngabidin yang meminta data tergugat ke bank,” kata Agus Amri, Senin (27/2/2023).
Agus menilai, untuk proses permintaan data nasabah dengan tujuan hukum harta gono gini itu sebenarnya tidak perlu mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, ataupun ke Bank Indonesia.
Baca juga: Skema Penegakan Perda Masih Dibahas, DLH Bontang Upayakan Ajak Warga Buang Sampah ke TPSPT
Sidang pra peradilan tadi, para kuasa hukum Ngabidin mendatangkan dua saksi ahli dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hasanudin Nasution.
"Dua saksi ahli juga kami datangkan dan menjelaskan penetapan tersangka Ngabidin salah kaprah. Besok itu sudah keluar hasil perkara pra peradilannya." sambungnya.
Dilokasi yang sama, Saksi Ahli asal Universitas Mulawarman Nur Arifudin mengatakan, ada kekeliruan terhadap penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sebab diketahui, penyidik menetapkan Ngabidin sebagai tersangka berdasarkan pasal 47 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: Kemenag Bontang Belum Kantongi Tarif Baru Biaya Haji 2023
Karena di Pasal 47 itu mengatur spesifik mengatur mengenai ketika bersangkutan dinyatakan tersangka, maka harus berkaitan dengan pasal 41 dan 42.
Dalam pasal 41, dan 41 A, serta pasal 42.
Di pasal 41 mengisyaratkan perlu ada persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang.
Kemudian di pasal 41 A, ketika membuka rahasia bank dengan izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan kaitan kasus hutan piutang yang ditangani Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
Kemudian di pasal 42 itu untuk membuka data rahasia dari bank tapi dengan syarat ada izin dari Bank Indonesia ketika kasusnya perkara Pidana.
Sedangkan kasus yang sidangkan hari ini, tidak termasuk dalam ke 3 pasal tersebut. Sebab kasus yang ditangani ini sifatnya perdata.
Baca juga: Dipastikan Naik, Kemenag Bontang Belum Tahu Biaya Haji 2023
Jika kasusnya masuk Perdata, maka diatur dalam Pasal 43.
Dalam pasal 43 itu, apabila ada perkara berkaitan dengan perdata, rahasia bank dapat dibuka tanpa izin dari Kementerian.
"Jadi tidak perlu persetujuan Kementerian ataupun Kepala Bank Indonsia. Karena ini bukan masalah piutang ataupun masalah pidana. Sebab ini masuk perkara Perdata," tutur Nur Arifudin. (*)
Walikota Bontang Neni Moerniaeni Akan Gelar Mutasi Pertama di Masa Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Shutdown WTP Altra, PDAM Bontang Minta Pelanggan Tampung Air untuk Antisipasi |
![]() |
---|
Trotoar Pasar Rawa Indah Dibersihkan, Pemkot Pastikan Ada Pengawasan Lanjutan |
![]() |
---|
PKL Jalan KS Tubun dan Samratulangi Bontang Dibongkar, Pedagang Keluhkan Hilangnya Ruang Nafkah |
![]() |
---|
Jelang Penertiban, PKL di Sekitar Pasar Rawa Indah Bontang Dilema, Pilih Taati Aturan atau Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.