Berita Nasional Terkini
Imbas Pejabat Pajak Pamer Harta, Masyarakat Malas Lapor SPT, Hati-hati Telat Lapor bisa Kena Sanksi
Imbas pejabat pajak pamer harta hingga jadi viral, kini masyarakat lapor SPT. Hati-hati telat lapor bisa kena sanksi dari denda hingga pidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai di medsos hingga viral, pejabat pajak pamer harta seperti motor gede (moge), membuat masyarakat jadi malas lapor SPT.
Keengganan masyarakat melapor SPT ini merupakan imbas dari tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin rendah setelah sejumlah pejabat pajak yang bergaya hidup mewah, seperti kasus Rafael Alun Trisambodo.
Namun, hati-hati telat lapor SPT pajak bisa terkena sanksi baik berupa denda bahkan pidana.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meminta pembubaran komunitas motor gede para pegawai Ditjen Pajak diberhentikan demi mencegah munculnya kecemburuan di masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani meminta pembubaran komunitas moge ini pasca aksi pamer moge oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, gaya hidup mewah pegawai pajak mampu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kasus pejabat pajak yang gaya hidupnya mewah sangat berdampak ke kepercayaan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak," kata Bhima kepada Tribunnews, Senin (27/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pegawai Ditjen Pajak Pamer Harta, Ekonom: Bikin Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT.
Kata dia, tingkat kepercayaan masyarakat dinilai menurun akibat ketimpangan yang ditonjolkan pegawai pajak.
Bahkan, berdampak pada kewajiban lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Bisa dibayangkan ada ketimpangan yang lebar antara orang kaya dan miskin. Banyak anak muda menganggur," ucap dia.
"Sementara keluarga pejabat hidup foya foya, itu tentu memantik amarah masyarakat sebagai wajib pajak.
Apalagi momentum saat ini untuk melapor SPT. Imbasnya, masyarakat jadi malas bayar SPT," sambungnya.
Baca juga: Terbaru 2023! Cara Aktivasi Efin Online dan Link Formulir Permohonan Efin untuk Lapor SPT Tahunan
Menurut Bhima, aset pegawai pajak perlu diusut tuntas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harusnya dengan kejadian ini pemerintah lakukan evaluasi total terhadap kepatuhan pajak, LKHPN hingga mencari sumber dana pejabat yang mencurigakan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memahami persepsi masyarakat terhadap kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, masyarakat ramai menyatakan malas untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Untuk itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi dalam meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu.
"Kami memahami perasaan masyarakat namun kita juga menyampaikan respon correct.
Saya meminta dilakukan koreksi karena saya paham persepsi masyarakat, persepsi dan juga kondisi faktual yang disampaikan mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang di emban Ditjen pajak," kata Ani, dikutip Minggu (26/2/2023).
Ani juga menegaskan, pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) adalah instrumen negara Indonesia. Pembayaran pajak merupakan hal wajib terlebih telah diatur dalam undang-undang.
"Saya berharap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara.
Ini adalah uang rakyat, uang kita semuanya jadi kewajiban perpajakan adalah kewajiban yang diatur undang-undang," tegasnya.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) pajak sudah dimulai sejak awal 2023.
Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan harus melaporkan SPT tahunan.
Baca juga: Sri Mulyani Geram, Anak Buah Suka Pamer Kekayaan, Minta Bubarkan Klub Moge Pajak, Bukan Tanpa Alasan
Mereka yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan penghasilannya sudah masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lantas, kapan batas akhir pelaporan SPT dan apa saja sanksi yang diberikan jika tidak dilakukan?
Kapan batas lapor SPT tahunan?
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.
Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.
Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Batas akhir untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, sedangkan wajib pajak untuk badan 30 April," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan:
Baca juga: Ramai di Medsos, Protes Warga Mengapa Wajib Pajak harus Lapor Setiap Tahun, Penjelasan Kemenkeu
1. Sanksi administrasi
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:
Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bentuk sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana.
Saat ini, untuk mempermudah akses pelaporan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online yaitu dengan melakukan e-filling.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023) berikut ada dua cara untuk mengisi SPT tahunan.
1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing
Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing:
- Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”
- Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".
- Pilih "Buat SPT".
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN.
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN.
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN.
- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing
Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.
Berikut cara lapor SPT 1770 S:
- Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”
- Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filing".
- Pilih "Buat SPT". Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
- Misal: warisan sebesar Rp 10.000.000.
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000).
- Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
- Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH).
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Penghitungan Pajak Penghasilan.
- Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada. Pilih "Konfirmasi".
- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
- SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Wajib Pajak dengan Penghasilan Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT? Ini Undang-undang & Penjelasannya
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.