Berita Kukar Terkini
Imingi Uang Rp20 Ribu, Seorang Pria di Kukar Cabuli Anak Tiri Usia 10 Tahun
Seorang pria berinisial S berusia 40 tahun di Loa Tebu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan Polres Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Seorang pria berinisial S berusia 40 tahun di Loa Tebu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan Polres Kukar.
Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran telah mencabuli anak sambungnya yang berusia 10 tahun.
S diamankan di rumahnya saat sedang tidur siang, Senin (27/2/2023).
Tersangka ditangkap setelah mencabuli korban sebanyak empat kali.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji menyebut, tindakan asusila itu sudah terjadi sejak bulan November 2022 lalu.
S melakukan aksi itu saat istrinya tengah bekerja di salah satu cafe di Tenggarong. Tersangka sudah menikahi ibu korban selama empat tahun.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Kutai Kartanegara Meringkuk di Penjara
Baca juga: Diiming-imingi HP dan Uang Rp 150 Ribu, Pria Beristri di Balikpapan Cabuli Anak Dibawah Umur
"Ibunya tahu, korban sampai takut dan tidak mau tinggal serumah lagi. Sekarang korban dan ibunya mengungsi di tempat keluarganya,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Darnuji menceritakan, awal mula kasus ini mencuat saat malam hari, tepatnya saat sedang berdua di rumah dengan korban.
Tersangka melihat ada kesempatan ketika korban tengah tertidur pulas, dan akhirnya melakukan tindakan tak senonoh itu.
Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat setempat. Korban pun tak mengetahui siapa yang melaporkan dirinya.
"Saat diamankan, tersangka memang terkejut saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya," kata Darnuji.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut saat dini hari dengan dalih khilaf, karena istrinya sedang tidak di rumah.
Dari pengakuannya, tersangka tidak mengancam korban. Tetapi ia memberikan iming-iming uang senilai Rp20 ribu dan akan meminjamkan handphone kepada korban.
Baca juga: Masuk Kamar Lewat Jendela, Seorang Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Samboja Kukar
“Diimingi uang aja sama kasih hp, istri jarang di rumah kalau malam kerja, saya kerja serabutan aja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal 5-15 tahun penjara. (*)
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ajak Warga Jaga Ketertiban di Festival Erau 2025 |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tabang, Kukar, Nasib Koordinator Lapangan dan Pekerja |
![]() |
---|
5 Pasar Tradisional di Kukar Dapat Penundaan Pembayaran Retribusi 1 hingga 2 Tahun |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Tangga Arung Resmi Terdata, Disperindag Kukar Pastikan Tak Ada Jual-Beli Lapak |
![]() |
---|
Manisnya Hari Pelanggan Nasional di BRI Tenggarong, Hadiah Cokelat hingga Layanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.