Berita Kukar Terkini

Kekerasan Asusila di Sekolah Disorot DPRD Kukar, Strategi Pencegahan Dimatangkan

Disdikbud Kukar serta Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan langkah dan strategi yang akan dijalankan.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
KASUS ASUSILA KUKAR - Plt Kabid Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Nuraini, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pembinaan melalui guru, khususnya guru bimbingan konseling agar mampu mendampingi siswa sejak dini. Sementara itu, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur melalui Ruslan menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi strategis berupa Peraturan Daerah tentang pencegahan kekerasan di dunia pendidikan yang akan didorong ke pemerintahan daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (15/9/2025) membahas bagaimana menanggapi maraknya kasus pelecehan asusila di satuan pendidikan dan isu terkait LGBT.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar serta Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan langkah dan strategi yang akan dijalankan untuk menekan persoalan tersebut.

Plt Kabid Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Nuraini, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pembinaan melalui guru, khususnya guru bimbingan konseling (BK), agar mampu mendampingi siswa sejak dini.

Kalau terkait dengan maraknya pelecehan asusila dan LGBT di satuan pendidikan itu untuk trennya sekarang.

Baca juga: 4 Saksi Ahli Absen, Sidang Kasus Asusila Balita di Balikpapan Berlangsung Singkat

"Kami kalau dari Dinas Pendidikan ya tetap penanganannya bahwa ada pembinaan yang dilakukan dengan permasalahan yang ada jika itu terjadi. Tetapi sebelum itu terjadi oleh guru termasuk guru BK dalam hal ini untuk memberikan pendampingan, pencegahan terhadap hal-hal yang terkait dengan pelecehan dan LGBT tadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila kasus terlanjur dilaporkan ke aparat hukum, maka penanganan dilakukan dengan kolaborasi antara kepolisian, pihak sekolah, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan kependidikan di kecamatan.

"Jika terlanjur orangtua melaporkan ke pihak yang berwenang aparat hukum, maka itu kita kolaborasi ya, antara kepolisian, kemudian pihak layanan kependidikan di kecamatan, kemudian pihak sekolah, lalu kita sama-sama mencari solusi ke permasalahan yang ada. Dan selama ini kalau sudah sampai kepada pihak kepolisian maka tetap persoalan yang ada tetap kita mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Nuraini juga menegaskan, harapan agar kasus serupa tidak sampai terjadi di sekolah, terutama jika melibatkan tenaga pendidik.

Baca juga: Modus Penjualan Konten Asusila Sesama Jenis di Telegram, Polresta Balikpapan Bekuk Satu Pelaku

“Harapannya secara kelembagaan tentu sangat berharap bahwa tidak terjadi hal ini, apalagi kalau perbuatan itu dilakukan oleh guru. Ini untuk pencegahan di awal, guru kami harap untuk dapat mengidentifikasi hal-hal ini sehingga ini tidak terjadi,” pungkasnya.

Didorong ke Pemda Kaltim

Sementara itu, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur melalui Ruslan menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi strategis berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan kekerasan di dunia pendidikan yang akan didorong ke pemerintahan daerah.

“Yang jelas secara profesional dan proporsional kami sudah menyiapkan segala langkah-langkah solusi. Kami kurang lebih 75 persen membuat draft perda kaitannya dengan kekerasan dan penyelesaiannya, dan insya Allah nanti ada komunikasi dengan Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang bersemangat untuk segera melahirkan perda tersebut. Kami sebagai institusi siap selalu untuk membackup hal itu karena ini tugas bersama,” ucapnya.

Menurutnya, kasus pelecehan maupun kekerasan di satuan pendidikan merupakan fenomena gunung es yang membutuhkan penanganan kolektif.

Formulasinya adalah pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga lembaga pendidikan serta dinas terkait harus berkolaborasi lebih intens karena itu tidak bisa secara parsial untuk mengatasi ini.

"Maka Insya Allah, kami berkeyakinan dengan peraturan daerah yang dikawal oleh DPRD ini akan menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi, memproteksi, dan mendeteksi," tuturnya.

"Sehingga penyakit masyarakat itu tidak berkembang secara luas lagi,” ujar Ruslan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved