Breaking News

Berita Nasional Terkini

Semuanya Berawal di Panti Pijat, Ini 2 Pengakuan Mengejutkan Linda Soal Irjen Teddy Minahasa Putra

Inilah 2 pengakuan mengejutkan Mami Linda soal Irjen Teddy Minahasa Putra yang membuat heboh, semua berawal di panti pijat. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Sosok Linda ikut ditangkap dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Putra. Inilah 2 pengakuan mengejutkan Mami Linda soal Irjen Teddy Minahasa Putra yang membuat heboh, semua berawal di panti pijat.  

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) hari ini, Teddy Minahasa membantah hal tersebut.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pertama kali mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di sebuah tempat spa.

Saat itu, Teddy bersama teman-teman kuliahnya sering mengunjungi Hotel Classic di Pecenongan, Jakarta Pusat untuk sauna ataupun spa.

"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Saat itu Linda alias Anita menjadi resepsionis di hotel tersebut.

"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 2 Pengakuan Mami Linda soal Hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa, Termasuk soal Istri Siri.

Jejak Kasus Narkoba

Adapun dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, Linda alias Anita Cepu berperan menawarkan barang haram itu kepada eks Kapolsek Kalibaru Kasranto untuk dijual.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.

Baca juga: Mengaku Punya Hubungan Khusus, Terkuak Nama Lain Teddy Minahasa di Ponsel Linda Pudjiastuti

Atas dasar itu, Janto menemukan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 500 juta.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved