Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Pura-pura menjadi pembeli, Mulyadi (29) justru membawa kabur sepeda motor yang sedianya hendak dijual oleh pemiliknya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti curanmor yang berhasil dimankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu yang dihadirkan dalam rilis. Salah satunya barang bukti kejahatan yang dilakukan Mulyadi yang berhasil diamankan pada Selasa (31/1/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pura-pura menjadi pembeli, Mulyadi (29) justru membawa kabur sepeda motor yang sedianya hendak dijual oleh pemiliknya.

Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana bahwa aksi nekat pria tersebut dilancarkan pada Minggu (22/1/2023) lalu.

Yang mana pelaku mengaku hendak membeli sepeda motor N-Max hitam dengan nomor polisi KT 2093 BCA yang dipasarkan pemiliknya melalui media sosial.

Dengan alasan ingin membeli, pelaku membuat janji temu di Taman Cerdas, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada hari itu tepatnya Pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Sering Mengeluh Sakit Perut, Lansia Pekerja Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa di GTS Samarinda

Setibanya di sana, pelaku lantas meminta kunci kontak dengan alasan akan mencoba kelayakan kendaraan terlebih dahulu.

"Dikasih, ternyata motornya tidak kembali. Di situ korban baru sadar kendaraannya dibawa kabur," jelas Kompol H. Kustiana dikonfirmasi Minggu (5/3/2023).

Namun seakan termakan kata pepatah "karma is real" pelaku juga tertangkap dengan cara yang sama.

Dimana Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Rizky Tovas berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor yang juga dipasarkan pelaku melalui akun media sosial Facebook.

"Karena yang mau dijual adalah motor korban (N-Max) yang sebelumnya dibawa kabur sama pelaku ini," beber Kompol H. Kustiana.

Ipda Rizky Tovas pun membuat janji temu pada Selasa (31/1) lalu Pukul 10.00 WITA di Jala Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Baca juga: 2 Hari Lagi Sosialisasi Penerapan ETLE di Samarinda Selesai, Satlantas Jelaskan Soal Tilangnya

Tim opsnal pun berjaga. Tidak berselang lama pelaku nampak datang dengan membawa N-Max hitam yang telah berganti plat tersebut.

"Pas sampai terjadi transaksi. Personel memastikan barang buktinya sama, langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek," jelasnya.

Karena perbuatannya Mulyadi terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved