Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Ketua Partai Prima dan Sepak Terjang, Inilah Biodata/Profil Agus Jabo

Terjawab sudah siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa? biodata dan profil Agus Jabo Priyono dan sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Vitorio Mantalean-Abba Gabrillin
Massa kader dan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/12/2022) setelah gagal jadi peserta Pemilu 2024. Kanan: Agus Jabo Priyono saat ditemui dalam Kongres VIII PRD di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015) lalu. Terjawab sudah siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa? biodata dan profil Agus Jabo Priyono dan sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur. 

Dalam kasus Partai Prima, sambung Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.

Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

Baca juga: Bawaslu dan KPU Kaltim Beri Respon Beredarnya Baliho Kampanye di Luar Jadwal: Sosialisasi Boleh

Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.

Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, hal itu bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas pakar Hukum Tatanegara asal Belitung Timur itu.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved