Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Ketua Partai Prima dan Sepak Terjang, Inilah Biodata/Profil Agus Jabo
Terjawab sudah siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa? biodata dan profil Agus Jabo Priyono dan sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa? biodata dan profil Agus Jabo Priyono dan sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur.
Bicara siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa, biodata dan profil Agus Jabo Priyono hingga sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur, sejumlah hal menarik akan terkuak.
Seperti diberitakan, gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan atas gugatan Partai Prima bernomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Memancing Kontroversi, Minta KPU RI Banding: Pasti Menang
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KPU sendiri menyatakan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.
Partai Prima merupakan partai pendatang baru yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono yang bertindak sebagai ketua umum.
Berikut ini profil Agus Jabo Priyono, sosok di balik Partai Prima yang berhasil memenangkan gugatan terhadap KPU.
Profil Agus Jabo Priyono
Agus Jabo Priyono sebelumnya merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).
PRD adalah partai politik yang didirikan oleh aktivis sosial politik mahasiswa, serikat buruh, petani, nelayan yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Sosok Agus juga merupakan aktivis yang pernah terlibat menggalang aksi protes dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.
Dikutip dari Kompas.com (2/6/2021), Agus Jabo pernah menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) saat SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Selanjutnya pada 1996 ia mendirikan PRD bersama rekan-rekan seperjuangannya seperti Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief yang berkecimpung dalam gerakan reformasi yang melengserkan Soeharto.
Saat itu PRD umumnya diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang pemerintahan Soeharto.
Baca juga: Profil Partai Prima dan Agus Jabo Priyono, Gugatannya Membuat PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024
Pada tahun 1999 PRD pernah mengikuti pemilu, yang merupakan pemilu terbuka pertama yang berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.
Setelahnya PRD tak pernah ikut pemilu lagi hingga Pemilu 2019.
Agus dan rekan-rekannya di PRD mencoba berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Partai Prima.
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 dan dipimpin oleh Agus sebagai ketua umum. \
Sekretaris Jenderal Prima adalah Dominggus Oktavianus, yang sebelumnya juga menjabat sebagai sekretaris jenderal PRD.
Diketahui, Partai Prima dideklarasikan oleh sejumlah eks pengurus pusat PRD di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.
Deklarator Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, Prima mewakili kelompok masyarakat kecil dan terpinggirkan dengan mengusung visi politik kesejahteraan.
"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo sebelumnya.
Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai Prima
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara Partai Prima.
Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
Yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Dalam kasus Partai Prima, sambung Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.
Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".
Baca juga: Bawaslu dan KPU Kaltim Beri Respon Beredarnya Baliho Kampanye di Luar Jadwal: Sosialisasi Boleh
Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.
Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.
Menurut Yusril, hal itu bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas pakar Hukum Tatanegara asal Belitung Timur itu.
Berita Nasional Terkini Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.