Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Gaji 13 2023 Kapan Cair dan Besarannya? Berikut Perkiraannya

Terjawab sudah gaji 13 2023 kapan cair dan besarannya? berikut perkiraannya.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Terjawab sudah gaji 13 2023 kapan cair dan besarannya? berikut perkiraannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah gaji 13 2023 kapan cair dan besarannya? berikut perkiraannya.

Menjelang Ramadan 2023 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2023, topik mengenai THR dan gaji 13 2023 kapan cair kembali ramai diperbincangkan.

Walau begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan jadwal pasti dan berapa besaran yang akan diterima PNS pada tahun ini.

Melansir Tribun Cirebon, THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, dikabarkan akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.

Baca juga: Terungkap Daftar Gaji PNS Bea Cukai Beserta Tunjungannya, Eko Darmanto dapat Gaji Berapa?

Jika berkaca pada tahun lalu, seperti dilansir Surya.co.id di artikel berjudul ,BERAPA Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Berikut Prediksi Jadwal Pencairan Tahun ini THR PNS diberikan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Pernyataan Jokowi dan sikap DPR itu dilansir Tribuncirebon.com dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sebelumnya pun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved