Berita Kaltara Terkini

DPRD Tarakan Masih Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata

Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) membahas persoalan lahan Bandara Juwata Tarakan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI- Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) membahas persoalan lahan Bandara Juwata Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Selanjutnya peta berwarna hijau, menurut pihak bandara bahwa kuning, hijau dan biru diklaim total luasannya 238 hektare.

Sementara, kawasan hijau belum ada sertifikat dimiliki pihak bandara tapi menurut bandara masuk dalam kawasan pengembangan bandara.

“Perlu saya sampaikan kawasan blok C terdiri dari 52 hektare warna hijauh dalam peta, sudah ada 800 surat peta bidang di dalamnya dan di dalamnya juga ada surat sertifikat dari BPN dan juga di dalamnya ada surat GS. Ini tadi saya sampaikan blok C ada antara kuning dan hijau, ada jalanan nasional membentang yakni Jalan Aki Balak dan sertifikat dimiliki bandara dan yang dimiliki masyarakat sehingga saya pertanyakan bagaimana sudah dikuasai masayrakat,” terangnya.

Dan itu terdiri dari 10 RT di dalam blok C seluas 51 hektare.

Ia menambahkan, diasumsikan 10 RT mencapai 4.000 jiwa sudah ada permukiman padat penduduk dan diklaim masuk kawasan bandara.

“Tapi fakta di lapangan, masuk permukiman padat penduduk dan kita mau cari solusinya,”terangnya.

Ia melanjutkan, RDP siang tadi sudah ada diundang dari pemerintah, kemudian BPKAD bagian aset, Perkim, biro hukum namun belum ada yang hadir dan diwakili keluarahan.

“Tentunya penjelasan dari mereka yang kurang update. Tindak lanjutnya sementara kita fokus, pihak bandara ada di warna biru yang sudah masuk di landasan pacu total luasan 69,7 hektare menurut bandara, dan menurut warga dalam data keluarahan, luasan ada 95 hektare,” jelasnya.

Ia menambahakn, ini akan diselesaikan dan saat ini sudah dibentuk tim investgasi dana da beberapa poin disimpulkan.

Di antaranya meminta pihak bandara untuk landasan pacu yang sudah digunakan dan dikalim masyarakat dicarikan solusi jalan terbaik penyelesaian dan pengembalian batas sertifikat hak pakai nomor 174 dan nomor 175 kewenangan ada di BPN.

“Kami minta BPN yang pengembalian patok,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tindak lanjut dari tim investigasi akan ditunggu.

Baca juga: Sengketa Lahan Kodam VI/Mulawarman dan Masyarakat Belum Temui Titik Terang

Kemudian lanjutnya persoalan SK, ini sangat penting agar tim bisa bekerja namun akan dikomunikasikan dengan pimpinan lembaga dan pemkot melalui walikota segera mengeluarkan SK Pembentukan Tim Penanganan Bandara Juata dan tim investigasi.

“Sudah dibentuk dua minggu lalu, SK tinggal menunggu terbit,” tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan, Dodi Dharma Cahyadi mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan persoalan penyelesaian dan tindak lanjut lahan bandara.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved