Berita Kaltara Terkini
DPRD Tarakan Masih Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata
Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) membahas persoalan lahan Bandara Juwata Tarakan
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) membahas persoalan lahan Bandara Juwata Tarakan
Dalam pembahasan ini turut hadir UPBU Bandara Juwata Tarakan bersama pihak kelurahan dan BPN serta instansi lainnya.
Hasil pertemuan dikatakan Edi Patanan, Anggota Bidang Hukum dan Pemerintahan yang turut memimpin RDP, persoalannya sebenarnya sudah bertahun-tahun dan belum terselesaikan.
Ada beberapa yang diminta penjelasan berkaitan persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan.
Jika berdasarkan peta yang dipaparkan BPN, sertifikat hak pakai nomor 174 mencapai 107 hektare dan sertifikat hak pakai nomor 175 mencapai 93 hektare dan ini sudah memiliki sertifikat hak pakai.
Baca juga: Sengketa Lahan Warga Manggar dan Kodam VI/Mulawarman, DPRD Kaltim Beri Sikap
Baca juga: DPD Gerakan Jalan Lurus Kaltim Dikukuhkan, Beri Bantuan Hukum Sengketa Lahan di IKN Nusantara
“Itu dimiliki oleh bandara dikeluarkan BPN. Tapi dalam penjelasan pihak bandara, ada kurang lebih 238 hektare menjadi kawasan bandara. Setelah melihat data yang ada, mempelajari, ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pihak BPN dan juga pihak bandara. BPN mengacu ke sertifikat hak pakai total 107 tambah 93 hektar dan itu yang bersertifikat,” sebut Edi Patanan.
Selanjutnya kata Edi, di dalam landasan pacu, yang bergambar berwarna biru dalam peta, penjelasan bandara ada 69,7 hektare terdiri dari 33 orang pemilik belum bersertifikat dan awalnya itu adalah lahan dikelola masyarakat.
Kemudian lanjutnya dulunya ada tambak dan kebun dan menjadi landasan pacu bandara.
Persoalan ini yang ingin diselesaikan solusinya.
Tapi lanjutnya data dari pihak kelurahan, bahwa dalam landasan pacu ada 95,2 hektare terdiri dari 42 orang warga.
“42 orang ini dari 95 hektare, dua orang sudah dibayar total 7 hektare, penjelasan dari kelurahan ke DPRD. Tapi, apa yang disampaikan bandara tadi tentunya proses lahan bandara berada di blok A berwarna biru akan segera dibentuk tim investigasi menyelesaikan masalah lahan yang belum jelas,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam peta sebenarnya ada tiga warna.
Kuning adalah bersertifikat hak pakai nomor 174 dan nomor 175 sertifikatnya dikeluarkan BPN.
Peta warna biru, lahan selama ini digarap masayrakat baik pekebun dan petambak dan sudah dilakukan pengembangan dan perpanjangan runway sehingga saat ini sudah jadi landasan pacu bandara.
Dan inilah fokus akan diselesaikan pihak bandara dan menurunkan tim investigasi.
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.