PPPK 2022

Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen PPPK Guru 2022, Cek Passing Grade PPPK 2022

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022. Cek passing grade PPPK 2022.

https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi. Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022. Cek passing grade PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022 terkini.

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022.

Cek passing grade PPPK 2022 untuk para pelamar.

Cek pengumuman PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan sampaikan pertanyaan lewat https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Selain soal pengumuman PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan link bantuan lewat https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ simak juga nilai ambang batas PPPK 2022 atau passing grade PPPK 2022.

Peserta seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 segera buka website Sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 resmi diumumkan hari ini di website Sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab! Seleksi PPPK Guru 2022 Kapan Diumumkan, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id

Namun, hasil pengumuman PPPK Guru 2022 juga disertai kabar tidak sedap.

Penempatan ribuan pelamar prioriotas 1 (P1) rekrutmen PPPK Guru 2022 dibatalkan.

Sesuai Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, panitia membatalkan penempatan pelamar prioritas 1 rekrutmen PPPK Guru 2022.

Hal itu dilakukan setelah verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Walhasil, sebanyak 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," bunyi pengumuman yang ditandatangani Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru 2022.

Terhadap keadaan ini, bagi pelamar PPPK Guru 2023 yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.

Seperti diketahui, ada 4 kelompok pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022, yakni P1, P2, P3, dan P4.

P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara melihat pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022

Untuk melihat hasil pengumuman rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

Hasil pengumuman rekrutmen PPPK Guru 2022 juga bisa dibuka langsung di link berikut ini KLIK.

Baca juga: CPNS 2023 Diprediksi Diselenggarakan Lebih Cepat, Terjawab PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Apakah Harus Booster, Cek Aturan Penerbangan, Sekarang Pakai Aplikasi Satu Sehat

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi jadwal baru pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id setelah mengalami penundaan.

Selalu pantau Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.

Inilah nilai ambang batas PPPK 2022 atau passing grade PPPK 2022

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022 Hari Ini

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved