Berita Nasional Terkini

Terbaru! CCTV Mario Dandy dan Chat Jadi Bukti, Video Penganiayaan David Tunjukkan Tak Ada Baku Pukul

CCTV Mario Dandy dan chat jadi bukti, video penganiayaan Mario ke David tunjukkan tak ada saling pukul.

Editor: Doan Pardede
(Tangkapan layar Kompas TV)
Tersangka kasus penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Lukas, tiba dalam rekonstruksi di Perumahan Green Pertama, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). CCTV Mario Dandy dan chat jadi bukti, video penganiayaan Mario ke David tunjukkan tak ada saling pukul. 

TRIBUNKALTIM.CO - CCTV Mario Dandy dan chat jadi bukti, video penganiayaan Mario ke David tunjukkan tak ada saling pukul.

Ulasan seputar CCTV Mario Dandy dan video penganiayaan Mario ke David sedang jadi sorotan saat ini.

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) sempat membohongi pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan

Mario Dandy sempat bicara tak jujur, tentunya bermaksud menutupi penganiayaan sadis yang ia lakukan.

Baca juga: Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note

Seperti yang diketahui, akibat penganiayaan itu, David sang korban, anak petinggi GP Ansor sampai tak sadarkan diri dan dirawat intensif di rumah sakit hingga saat ini.

Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka, sedangkan AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy naik status sebagai pelaku, setelah sebelumnya menjadi saksi.

Penetapan tersebut pun berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan rekaman CCTV.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy berbohong di BAP awal.

Di mana disebutkannya, Mario memberikan keterangan palsu.

Mario mengaku berkelahi dengan David hingga korban terkapar, namun kebohongan tersebut terjawab dari bukti chat dan CCTV.

"Ternyata di BAP awal (menurut keterangan Mario) yang terjadi bukan penganiayaan tetapi perkelahian, jadi saling pukul," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Kemudian dari bukti-bukti, kami bisa temukan bahwa hal tersebut ada perekayasaan dari BAP awal," lanjut Kombes Hengky.

Kombes Hengki juga menyebutkan ada niat jahat dari Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) dalam aksi penganiayaan terhadap David (17).

Diketahui niat jahat tersebut sudah ada sejak ketiganya ada di dalam mobil Rubicon berwarna hitam sebelum bertemu David.

Pihaknya mengatakan dari bukti digital bahwa dalam penganiayaan tersebut ada perencanaan sejak awal.

Awal saat Mario Dandy menghubungi Shane Lukas, dan juga saat mereka ditambah AGH berada di mobil.

Kombes Hengki juga menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario sangat sadis.

"Penganiayaan ini sangat-sangat memprihatinkan, kita lihat sangat-sangat sadis, dari sini itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala,

kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan ada satu kali pukulan ke arah kepala," ungkapnya.

Lantas Kombes Hengki juga menyampaikan kata-kata sadis Mario Dandy saat menganiaya David.

"Ada kata-kata 'free kick' kemudian (David) ditendang seperti tendangan bebas," lanjutnya.

"Kemudian juga ada kata-kata 'gua nggak takut kalau anak orang mati'," tambahnya.

Polisi pun sudah melakukan koordinasi dengan saksi ahli, di mana menyebutkan ada niat jahat dan juga serius wujud perbuatan dari rangkaian perbuatan.

Baca juga: Potret Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D

"Korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya,  masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," lanjut dia.

Tersangka kasus penganiayaan remaja bernama David (17), Shane Lukas (19) memberikan keterangan soal keterlibatan AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy (20).

Shane Lukas menyebutkan alasan Mario Dandy hingga menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.

Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya diduga dilecehkan oleh David.

Klaim tersebut dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.

"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.

Pengakuan Shane yang lain juga menyebut bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Bak Ferdy Sambo, Mario Dandy Ternyata juga Sempat Bohongi Polisi, Sebut Saling Pukul dengan David.

Baca juga: Usai Mario Dandy, Kini Anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Pamer Outfit, Endorse?

Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Membaik, Kini Jalani Terapi Musik Heavy Metal

Kondisi korban penganiayaan mario dandy, david Ozora, kini membaik dan tengah menjalani terapi musik Heavy Metal.

Hal tersebut disampaikan oleh dua musisi Indonesia, Addie MS dan Kevin Aprilio usai menjenguk David di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

"Menggembirakan, sudah banyak tanda-tanda pemulihan, tanda-tanda dia udah mulai bergerak respons," kata Addie MS kepada jurnalis Kompas TV, Abel Insani dan Adinnu Anissa.

Kevin pun mengungkapkan keterangan dokter yang menyebut cepatnya proses penyembuhan David sebagai keajaiban.

"David katanya miracle banget kata dokter, cepet banget," kata putra Addie MS itu.

"Terakhir dipasangin musik terus musik yang dia suka biar memorinya normal lagi traumanya hilang," imbuh Kevin.

Addie MS pun mengaku tak menyangka bahwa dokter memberikan terapi musik menggunakan musik jenis Heavy Metal.

"Kan memang ada kan musik-musik terapi gitu, biasanya kalau yang dokter seperti ini musik yang tenang, relaksasi gitu," ujarnya.

"Tapi begitu saya denger musiknya yang heavy metal gitu," imbuh komponis dan produser rekaman ternama Indonesia itu.

Kemarin, Selasa (7/3) ayah David, Jonathan Latumahina membagikan kondisi David yang mulai siuman usai koma sejak 20 Februari lalu.

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware (sadar) dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di media sosial Twitter, Selasa (7/3).

Ia juga mengunggah video yang memperlihatkan anak laki-laki 17 tahun itu menunjukkan raut muka seperti menahan sakit atau tangis dengan napas sedikit tersengal.

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istighfar, terus istighfar, ya, sayang," ucap Jonathan di video tersebut.

David masih tampak memakai alat bantu pernapasan atau tracheostomy cuff di bagian leher. Tampak selang alat bantu napas juga terpasang di satu lubang hidungnya.

Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak pejabat Ditjen Pajak

David menjadi korban penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Malam itu, Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal.

Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.

Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Awalnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Namun, pada Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved