Berita Nasional Terkini

Tolak Lindungi AG, LPSK Sarankan Pacar Mario Dandy Ajukan Pendampingan ke Kemen PPPA dan KPAI

LPSK tolak lindungi dan dampingi AG,  lembaga perlindungan saksi dan korban itu menyarankan pacar Mario Dandy ajukan pendampingan ke Kemen PPPA & KPAI

Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). LPSK tolak lindungi dan dampingi AG,  lembaga perlindungan saksi dan korban itu menyarankan pacar Mario Dandy ajukan pendampingan ke KemenPPPA dan KPAI.  

TRIBUNKALTIM.CO - LPSK tolak lindungi dan dampingi AG,  lembaga perlindungan saksi dan korban itu menyarankan pacar Mario Dandy ajukan pendampingan ke Kemen PPPA dan KPAI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).

Seperti diketahui AG juga sudah ditetapkan terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

AG pun ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Rafael Alun Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara tapi Rajin Cek Deposit Box Isi Rp 37 Miliar

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Saksi N saat memeragakan adegan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D pada Jumat (10/3/2023).
Saksi N saat memeragakan adegan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D pada Jumat (10/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Usai Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi akan Panggil 4 Saksi, Diduga Tahu Rencana Mario Dandy

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved