Ibu Kota Negara
Jangka Waktu HGU, HGB, Hak Pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 Dinilai Melanggar UU Pokok Agraria
Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria.
"Padahal, UUPA sudah terang-benderang dalam pemberian hak, di mana harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat," imbuh Dewi Kartika.
Di dalam UUPA, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU maksimal 35 tahun.
Kemudian, perpanjangan HGU paling lama 25 tahun saja.
Hal itu tertera dalam Pasal 28 sampai Pasal 34 UUPA.
Baca juga: Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
Terkait HGB, UUPA juga sudah mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun.
Perpanjangan maksimal 20 tahun, seperti tertulis dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 UUPA.
Selain itu, UUPA juga sudah mengatur bahwa perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat sesuai aturan UUPA.
Permohonan perpanjangannya pun harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU dan HGB berakhir.
Sementara untuk pembaruan hak, tahapannya kembali sebagaimana syarat-syarat pemberian hak di awal.
Untuk itu, Dewi Kartika menilai sistem siklus konsesi dalam PP 12/2023 terbukti telah melanggar Pasal 28 sampai Pasal 40 UUPA.
Sebab hukum agraria nasional (UUPA) tidak pernah memandatkan pemberian HGU, HGB, dan HP, dengan perpanjangan dan pembaruan sekaligus dalam satu siklus.
"Parahnya, PP 12/2023 kebablasan dengan menjamin pemberian hak dalam dua siklus, 2 x 95 tahun untuk HGU, 2 x 80 tahun untuk HGB dan HP.
Inilah pelanggaran fundamental terhadap UUPA," terangnya.
Dengan kondisi ini, Pemerintah dinilai telah mengingkari sejarah dan prinsip negara merdeka di bidang agraria yang sudah digariskan the founding fathers. UUPA 1960 sebagai hukum agraria nasional merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959; ketentuan dalam pasal 33 UUD; dan Manifesto Politik Republik Indonesia.
Baca juga: Jadi Ring 1 KIPP IKN Nusantara, Harga Sewa Rumah di Kecamatan Sepaku Melonjak Tajam
HGU
HGB
Hak Pakai
PP 12/2023
UUPA
UU Pokok Agraria
Ibu Kota Negara
IKN Nusantara
TribunKaltim.co
Kaltim
Kalimantan Timur
Curhat Warga Dilarang Pasang Spanduk Keluhan Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara saat Kunjungan Jokowi |
![]() |
---|
Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan |
![]() |
---|
Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi |
![]() |
---|
Kisah Hamidah, Warga Desa Bumi Harapan, Terancam Terusir dari KIPP IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.