Ibu Kota Negara

Jangka Waktu HGU, HGB, Hak Pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 Dinilai Melanggar UU Pokok Agraria

Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria. 

"Padahal, UUPA sudah terang-benderang dalam pemberian hak, di mana harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat," imbuh Dewi Kartika.

Di dalam UUPA, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU maksimal 35 tahun.

Kemudian, perpanjangan HGU paling lama 25 tahun saja.

Hal itu tertera dalam Pasal 28 sampai Pasal 34 UUPA.

Baca juga: Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

Terkait HGB, UUPA juga sudah mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun.

Perpanjangan maksimal 20 tahun, seperti tertulis dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 UUPA.

Selain itu, UUPA juga sudah mengatur bahwa perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat sesuai aturan UUPA.

Permohonan perpanjangannya pun harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU dan HGB berakhir.

Sementara untuk pembaruan hak, tahapannya kembali sebagaimana syarat-syarat pemberian hak di awal.

Untuk itu, Dewi Kartika menilai sistem siklus konsesi dalam PP 12/2023 terbukti telah melanggar Pasal 28 sampai Pasal 40 UUPA.

Sebab hukum agraria nasional (UUPA) tidak pernah memandatkan pemberian HGU, HGB, dan HP, dengan perpanjangan dan pembaruan sekaligus dalam satu siklus.

"Parahnya, PP 12/2023 kebablasan dengan menjamin pemberian hak dalam dua siklus, 2 x 95 tahun untuk HGU, 2 x 80 tahun untuk HGB dan HP.

Inilah pelanggaran fundamental terhadap UUPA," terangnya.

Dengan kondisi ini, Pemerintah dinilai telah mengingkari sejarah dan prinsip negara merdeka di bidang agraria yang sudah digariskan the founding fathers.  UUPA 1960 sebagai hukum agraria nasional merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959; ketentuan dalam pasal 33 UUD; dan Manifesto Politik Republik Indonesia. 

Baca juga: Jadi Ring 1 KIPP IKN Nusantara, Harga Sewa Rumah di Kecamatan Sepaku Melonjak Tajam

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved