Ramadhan 2023

8 Golongan Penerima Zakat, Simak Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1444 H/2023

Inilah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah pada bulan Ramadan 1444 H/2023.

digital.dompetdhuafa.org
Zakat Fitrah. Inilah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah pada bulan Ramadan 1444 H/2023.

Untuk kembali menyegarkan ingatan tentang pengertian, hukum dan ketentuan membayar zakat, mari simak penjelasannya di artikel ini.

Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas Ramadhan 2023, Bisa Top Up Lewat Aplikasi Keuangan DANA

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

* Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

* Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

* Amil atau orang yang mengelola zakat

* Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

* Hamba sahaya

* Orang yang berutang

* Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah

* Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Baca juga: Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah di Ramadan 1444 H/2023, Lengkap dengan Tata Cara Membayar

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

* Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

* Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

* Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

* Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

* Harta tersebut melewati haul;

* Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Zakat Fitrah di Kutim Tertinggi Rp 45.000 dan Terendah Rp 35.000

Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Maal Online di Tokopedia Ramadhan 2023, Bisa Bayar Pakai Aplikasi Keuangan DANA

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Perhitungan Zakat

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Imsak Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Ramadhan 1444 H, Lengkap Doa Buka Puasa dan Artinya

Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan.

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Baca juga: Catat! Jadwal Imsak Ramadhan 2023 Untuk Wilayah Tenggarong Kutai Kartanegara

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.

Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Baca juga: Agenda Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Yarkani: Rapatnya tak Ada Anggaran

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.

Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Kemenag Pastikan akan Naik

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Demikian pengertian zakat hingga cara menghitungnya, semoga bermanfaat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved