Berita Kutim Terkini

Zakat Fitrah di Kutim Tertinggi Rp 45.000 dan Terendah Rp 35.000

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),  telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1444H

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kemenag Kutim menggelar rapat koordinasi penentuan nilai kadar zakat fitrah tahun 2023, Sabtu (18/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),  telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penetapan nilai zakat berdasarkan harga bahan pokok, beras, yang terbaru di wilayah Kutai Timur.

Tentunya dengan pertimbangan dan masukan daei berbagai stakeholder, salah satunya Disperindag Kutim.

"Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama elemen dalam penentuan kadar zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur," ungkap Kepala Kemenag Kutim, Mulyadi melalui Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kutim, H. Nanang Gazali saat diwawancarai awak media, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Cara Bayar Zakat Maal Online di Tokopedia Ramadhan 2023, Bisa Bayar Pakai Aplikasi Keuangan DANA

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kubar Jadi Tiga Golongan, Paling Tinggi Rp 65 Ribu

Kata dia, kadar zakat fitrah di Kutim yang dinilai dengan uang seharga beras terbagi menjadi beberapa kategori.

Kategori tertinggi, ditetapkan harga beras Rp 18.000 per kilogram sehingga diperoleh nilai kadar zakat pada 2,5 kilogram beras sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Sedangkan kategori menengah, ditetapkan harga beras Rp 16.000 per kilogram sehingga diperoleh nilai kadar zakat pada 2,5 kilogram beras sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Lalu kategori terendah ditetapkan harga beras Rp 14.000 per kilogram sehingga diperoleh nilai kadar zakat pada 2,5 kilogram beras sebesar Rp 35.000 per jiwa.

"Kami juga memutuskan nilai fidyah dibayar Rp 12.600 untuk per hari, untuk selama bulan Ramadhan yang tidak mampu melaksanakan puasa maka bis amembayar fidyah," terangnya.

Dibanding tahun sebelumnya, terdapat selisih nilai kadar zakatnya karena harga beras di Kutim saat ini mengalami kenaikan baik kategori tertinggi, menengah maupun terendah.

Sedangkan untuk nilai fidyah tahun ini mengalami penurunan, dimana tahun lalu fidyah dibayarkan Rp 30.000 per hari.

Hal itu dikarenakan berdasarkan pertimbangan dari majelis ulama sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak memberatkan dan meninggikan fidyah.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Kemenag Pastikan akan Naik

"Tahun ini fidyah bisa dibayarkan Rp 12.600, tidak boleh kurang tapi boleh lebih, itu hanya patokan saja bagi masjid-masjid di Kutim," jelasnya.

Selain itu ia mengimbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat fitrahnya di bulan Ramadhan awal.

Tujuannya agar para amil bisa segera membagikan zakat tersebut kepada para mustahik dan tidak melewati bulan Ramadhan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved