Berita Nasional Terkini

Cek Kapan Honor Pantarlih Cair dan Penjelasan KPU OKI Soal Jadwal Pencairan Gaji Terbaru

Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Divisi Sosdikliparmas dan SDM, Muhammad Aknan saat tengah mengikuti coklit yang dilakukan petugas pantarlih beberapa waktu lalu. Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru. 

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Itulah tadi ulasan kapan honor Pantarlih cair dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved