CPNS 2023
Jadi Syarat Mendaftar CPNS 2023, Berikut Alur dan Biaya Pembuatan SKCK Offline dan Online
Menjadi salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2023, inilah cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap menjadi syarat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SKCK diterbitkan Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus memperpanjang.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
Baca juga: Inilah Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Dibuka Juni Mendatang?
Syarat Membuat SKCK
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.