CPNS 2023
Jadi Syarat Mendaftar CPNS 2023, Berikut Alur dan Biaya Pembuatan SKCK Offline dan Online
Menjadi salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2023, inilah cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Inilah Tips Hadapi Tes SKD agar Lolos, Lengkap dengan Kisi-kisinya
Langkah-langkah membuat SKCK
Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.
1. Cara membuat SKCK secara online
Dilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.