Berita Nasional Terkini
BEM UI Dikecam Gegara Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Dianggap Seperti LSM yang Didanai Asing
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.
Sejumlah politikus ramai-ramai mengkritik balik BEM UI, bahkan ada di antaranya yang menuding mahasiswa didanai asing untuk mengkritik pemerintah maupun anggota DPR.
Kini, meme Puan Maharani berbadan tikus menjadi polemik, namun BEM UI tetap pada pendiriannya sebagai bentuk kritik kepada DPR dan pemerintah.
BEM UI mengunggah meme animasi berupa Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus mencuat dari Gedung DPR/MPR RI, sebagai bentuk kritik atas langkah Dewan menyetujui Perppu Cipta Kerja.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan bahwa meme itu merupakan bentuk kritik yang lazim diutarakan di negara demokratis.
Ia juga menegaskan bahwa visual semacam itu, termasuk figur tikus yang berkonotasi dengan koruptor, dibuat bukan sekadar untuk mencari sensasi melainkan memang memiliki arti.
"Kami rasa tidak ada hal lain yang ingin ditunjukkan selain Puan Maharani itu sebagai representasi dari DPR kita hari ini," ujar Melki kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
"Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat," ia menambahkan.
Baca juga: Djarum Beasiswa Plus 2023 Dibuka Hari Ini untuk Mahasiswa Semester 4, Ini Syarat Mendaftarnya
BEM UI menegaskan bahwa mereka tetap tidak berubah terhadap beleid ini sejak masih disusun dalam format omnibus law, disahkan jadi undang-undang, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga disulap menjadi perppu yang distempel DPR.
Mereka tetap berpijak pada pendiriannya bahwa beleid ini memuat aneka kebijakan dan aturan yang tidak demokratis, berpotensi menindas pekerja, berdampak buruk pada pelestarian lingkungan, dan sebaliknya bakal menguntungkan kelompok elite saja.
Ia juga menyoroti bahwa penguasa membuat akal-akalan belaka sebagai latar belakang penerbitan perppu yang seharusnya didasari kegentingan memaksa.
Tidak ada kegentingan memaksa itu, ujar Melki, sehingga tak ada alasan DPR RI mengegolkan aturan inkonstitusional yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo itu.
Terlebih, dalam menangani perppu usulan pemerintah, DPR punya opsi untuk menolaknya.
"Sehingga itu yang ingin kami tunjukkan lebih keras. Kami ingin masyarakat sudah tidak perlu lagi menaruh harapan dan percaya banyak pada DPR," ujar Melki.
"Karena sudah barang tentu, produk hukum yang mereka hasilkan tidak memberikan dampak baik secara signifikan bagi masyarakat," ucap dia.
Baca juga: 9 Info Beasiswa 2023 untuk Pelajar dan Mahasiswa yang Bakal Tutup Pendaftaran, Daftar Sekarang!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.