Berita Nasional Terkini

BEM UI Dikecam Gegara Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Dianggap Seperti LSM yang Didanai Asing

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.

ist
Kritik dari BEM UI, Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus. 

Terlebih, tindakan inkonstitusional Jokowi ini malah ramai-ramai diamini oleh anggota DPR dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Lebih lanjut, Melki menegaskan, sebagai bagian dari kelompok yang mengawal Cipta Kerja sejak dalam bentuk RUU, pengesahan tersebut menjadi pemicu amarah pihaknya.

Sehingga saat ini pihaknya tengah menyusun langkah ke depan dalam menolak UU Cipta Kerja ini. Ia pun menekankan akan ada gelombang penolakan yang jauh lebih besar lagi nantinya.

"Yang jelas kita akan melakukan semua cara lah untuk kembali konsisten menolak Ciptaker ini. Entah itu kita kemudian melakukan judicial review, entah itu kita turun ke jalan dengan anggota yang jauh lebih banyak lagi," tuturnya.

"Kita akan pikirkan caranya. Tapi yang jelas akan ada gelombang penolakan yang lebih besar daripada kemaren," ujar Melki.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi merespons kritik BEM UI yang di Twitternya mengunggah cuitan dengan menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.

Baca juga: 4 Info Beasiswa 2023 untuk Mahasiswa Kalimantan Timur yang Masih Buka, Buruan Daftar!

Dalam cuitan tersebut turut juga disematkan meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus didampingi dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

Pria yang akrab disapa Awiek ini pun mengatakan, harusnya kritik disampaikan secara beradab dan santun.

"Ya menyampaikan kritik itu hak sebagai warga negara ya, tentu disampaikan secara proporsional, beradab, santun, dan subtansial," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, terkait Perppu Cipta Kerja yang kini sudah diketuk palu dan sah menjad UU, ia mengatakan DPR hanya bertugas untuk menerima atau menolak saja.

"Nah Perppu itu kan DPR hanya menerima dan menolak, sikap fraksi-fraksi sudah disampiakan melalui forum resmi, kecuali kita memberikan persetujuan di luar rapat formal itu tidak boleh," tuturnya.

"Tapi kalau memberikan persetujuan melalui mekanisme yang benar itu ya nggak masalah, sah-sah saja dan itu memang prosedural mekanismenya seperti itu," tambah Ketua DPP PPP ini. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved