Berita Nasional Terkini
BEM UI Dikecam Gegara Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Dianggap Seperti LSM yang Didanai Asing
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) "dikecam" akibat unggahan meme Puan Maharani berbadan tikus.
Terkait kritik BEM UI tersebut, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara terkait kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Perppu UU Cipta Kerja yang kini telah diketok menjadi undang-undang.
Faldo mempersilakan BEM UI mengkritik.
Ia hanya mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang tersebut telah sesuai prosedur.
“BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur,” katanya Kamis, (23/3/2023).
Hanya saja menurut Faldo BEM UI terkadang naif.
Banyak kepentingan yang memanfaatkan perjuangan mereka.
Hal itu tampak dari narasi kritik yang dilontarkan.
Baca juga: Soal Asmara, Inilah Motif dan Kronologi Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran UISU Medan
“Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti,” kata Faldo.
Menurut politikus PSI tersebut, pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi publik mengenai undang-undang Ciptaker.
Satgas Cipta Kerja telah membuat banyak kegiatan untuk menampung partisipasi publik.
“Partisipasi bermakna itu kan sudah dilakukan, itu Satgas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda,” pungkasnya.
Sebelumnya BEM UI menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.
Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023) kemarin.
"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Beasiswa Pendidikan Kejar Prestasi untuk Pelajar SMA hingga Mahasiswa, Cek Cara Daftarnya
"Kita bisa melihat adanya itikad buruk dari Presiden Jokowi untuk tidak menaati konstitusi, karena di Pasal 22 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa perppu itu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.