Berita Kutim Terkini
Satpol PP Kutai Timur Tambah 50 Personel Baru Lewat Skema Outsourcing
Satpol PP Kutai Timur menambah personel baru melalui skema alih daya atau outsourcing.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menambah personel baru melalui skema alih daya atau outsourcing.
Langkah ini menjadi solusi atas keterbatasan rekrutmen tenaga kontrak daerah (TK2D) atau tenaga honorer yang kini dilarang pemerintah.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat, mengungkapkan sebanyak 50 tenaga outsourcing telah siap ditugaskan di berbagai titik strategis di wilayah Kutai Timur.
Mereka akan mulai bertugas dalam waktu dekat setelah melengkapi administrasi dan berkas penugasan.
Baca juga: Camat Sangatta Utara Gandeng Satpol PP Kutim untuk Rutinkan Patroli PKL di Jalan Inpres
“Tahap ini ada 50 orang, insyaallah mulai minggu depan sudah mulai bertugas, sementara masih melengkapi berkas, mungkin nanti akan kami tambah lagi,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan tenaga outsourcing dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi geografis Kutai Timur yang luas, sehingga membutuhkan personel lapangan lebih banyak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, jumlah personel Satpol PP Kutai Timur tercatat 137 orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tambahan tenaga outsourcing ini, diharapkan aktivitas patroli dan penegakan peraturan daerah (Perda) dapat lebih optimal.
Fatah menjelaskan bahwa tenaga outsourcing tersebut akan ditempatkan di lapangan, terutama untuk kegiatan pengawasan dan patroli di wilayah perkotaan maupun kecamatan.
Baca juga: Satpol PP Kutim Tertibkan 5 Orang Anjal, Gepeng dan Badut di Sangatta Utara Kalimantan Timur
Para tenaga outsourcing direkrut melalui kerja sama dengan PT Baja Murni Mandiri (BMM) selaku pihak ketiga.
Seluruh aspek penggajian dan jaminan kerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ditanggung oleh perusahaan tersebut.
“Pihak ketiga juga memiliki spesifikasi khusus untuk menerima tenaga kerja keamanan, karena versi LPSE yang enam ini, wajib memiliki. Nah, wajib memiliki itu baru boleh merekrut pihak ketiga,” jelasnaya.
Fatah memastikan, tenaga outsourcing yang direkrut menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur, yakni sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Baca juga: Satpol PP Kutim Jaring Razia 10 Orang Gepeng di Sangatta, Amankan Uang Rp127 Ribu
Hal ini juga akan disesuaikan setiap kali terjadi kenaikan UMK tahunan.
Ia menegaskan, pendanaan tenaga outsourcing tetap bersumber dari APBD Kutai Timur, melalui alokasi anggaran yang dikelola oleh Satpol PP.
Skema ini, menurutnya, merupakan bentuk efisiensi sekaligus langkah adaptif terhadap kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Satpol PP Kutai Timur dalam menjaga keberlangsungan operasional, tanpa melanggar aturan tentang kepegawaian daerah yang berlaku. (*)
Warga Sangatta di Kutim Digegerkan Penemuan Mayat Lansia oleh Anak-anak |
![]() |
---|
DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pajak Daerah dan Kurangi Ketergantungan Dana Pusat |
![]() |
---|
Dana Transfer Kutai Timur Turun 70 Persen, Ketua DPRD Sorot Ketimpangan Fiskal |
![]() |
---|
Menu Sederhana Jadi Primadona, Otak-Otak Ikan Nila PKK Sangatta Selatan Raih Juara 1 Lomba Masak |
![]() |
---|
6 Siswa TK Kemala Bhayangkari 9 Sangatta Kutim Terlibat Pemilihan Menu Favorit Lomba Masak Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.