Berita Nasional Terkini

Aturan THR 2023, Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan, PKWT hingga Pekerja Harian Lepas

Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas. 

Lain-lain

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca juga: Pencairan THR Karyawan Swasta Cair Lebih Awal, Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

- Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar THR

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pada tahun 2023 tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar penuh THR pekerja, seiring membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia.

Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Baca juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

"Untuk sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sanksinya, pertama teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved