Berita Nasional Terkini

Aturan THR 2023, Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan, PKWT hingga Pekerja Harian Lepas

Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Berikut ini aturan THR 2023. Cara hitung besaran THR untuk karyawan, PKWT hingga pekerja harian lepas. 

Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023).

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.

"Saya minta diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.

Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota mengawasi pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2023, Diprediksi Bakal Cair Lebih Awal

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita THR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved