Berita Berau Terkini

1.500 Dosis Vaksin Rabies Sudah Disalurkan, Tekan Terjadinya Penyebaran Rabies di Bumi Batiwakkal

Sejak beberapa waktu lalu, Dinas Petanian dan Peternakan (Distenak) Berau gencar melakukan vakisnasi rabies terhadap hewan seperti kucing, anjing.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Petugas Distanak Berau memberikan vaksinasi rabies kepada hewan berpotensi memiliki rabies. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sejak beberapa waktu lalu, Dinas Petanian dan Peternakan (Distenak) Berau gencar dalam melakukan vakisnasi rabies terhadap hewan seperti kucing, anjing dan monyet. Dimana, total penyuntikan kurang lebih sudah mencapai 1.500 dosis.

Seperti yang dijelaskan Kepala Distenak Berau Junaidi melalui Medik Veteriner Distanak, Iwan Kadianto, pelaksanaan program vaksinasi rabies adalah salah satu program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan).

Pasalnya, kasus rabies saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Sehingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Pemkab Berau Siapkan Rp 4,8 Miliar untuk Hibah Rumah Ibadah

Dijelaskannya, untuk di Berau, pencapaian vaksin rabies kurang lebih sudah mencapai 1.500 dosis. Di mana, dosis tersebut disebar pihaknya mulai dari wilayah perkotaan hingga kampung. 

“Kita mulai lakukan sejak beberapa bulan yang dengan melakukan penyuntikan kepada hewan-hewan berpemilik” jelasnya.

Tujuan melakukan penyuntikan sendiri menurutnya adalah untuk pengebalan terhadap penyakit rabies. Dimana, itu adalah salah satu penyakit menular pada hewan.

“Jadi ini kita berikan kepada hewan seperti kucing, anjing dank era/monyet. Agar mereka kebal terhadap penyakit rabis,” katanya.

Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Menunggu SE dari Kemnaker Terkait Pembayaran THR

Seperti pada saat hewan tersebut menyerang manusia, maka hewan tersebut tidak berbahaya. Pasalnya, sudah disuntuk rabies sehingga tidak menular ke manusia.

“Jadi memang fokus kita beberapa waktu lalu melakukan penyuntikan terhadap hewan penular rabies itu,” tandasnya.

Diketahui bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan 13 Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) yang menetapkan daerah bebas rabies. Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87 /2016 ada pembagian empat Status dan Situasi Rabies di Indonesia. Pertama, Area Bebas Rabies Tanpa Vaksinasi yaitu di Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua Barat, Papua dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk yang kedua, Area Bebas Rabies dengan Vaksinasi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ketiga, Area Tertular Rabies yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatera, seluruh provinsi di Pulau Sulawesi dan Maluku, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Provinsi Jawa Barat dan Banten. Keempat, Area Wabah Rabies yaitu Provinsi Bali, Nusa Tengara Timur (NTT) , kecuali daratan Kupang yang bebas dan Pulau Nias. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved