Berita Kutim Terkini

Beli di Bontang, Dua Pria Pemilik Sabu Diringkus Polsek Teluk Pandan

Polsek Teluk Pandan berhasil meringkus 2 pria, AR (48) dan AH (32) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/POLSEK TELUK PANDAN
Barang bukti narkoba yang diamankan kepolisian. (HO/POLSEK TELUK PANDAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Teluk Pandan berhasil meringkus 2 pria, AR (48) dan AH (32) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibeli di Kota Bontang.

Awalnya, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 10.00 Wita Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost ada penyalahgunaan narkotika.

Tepatnya di salah satu rumah kost yang ditempati oleh AR yaitu di belakang eks Ruko Hendra Mart yang beralamat di Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 5 Gang Pendidikan 2 RT. 004 Dusun Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

"Infonya disana sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, akhirnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut," ungkap Kapolsek Teluk Pandan Ipda Rinto Christianto Simanjuntak melalui rilisnya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Ardiansyah Sulaiman Rencanakan Program Pemberian Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM Kutim

Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 Wita Unit Reskrim mencurigai 2 orang laki-laki yang berada didalam rumah kost. Sekiranya pukul 23.50 Wita, ia bersama anggota Unit Reskrim melakukan penggrebekan di rumah kost tersebut.

Pada saat yang sama, dilakukan penggledahan terhadap AR dan ditemukan 1 buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Dimana dalam plastik klil tersbeut ditemukan 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Filter milik AR yang terletak di lantai ruang tamu.

"Pas kami tanya, ternyata ini miliknya sendiri dan milik temannya AH yang mereka beli dari Kota Bontang secara bersama-sama," imbuhnya.

Baca juga: Omset Penjualan Ikan UD Sumber Kehidupan Sangatta Kutim Naik Hingga 2 Kali Lipat di Bulan Ramadhan

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan lalu dibawa ke Kantor Polsek Teluk Pandan guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 buah plastik klip kecil warna bening, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Filter, 1 buah korek gas, Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol AQUCUI beserta kaca pipetnya yang didalamnya masih terdapat sisa sabunya, 10 bal plastik klip warna bening ukuran kecil dan ukuran sedang, 1 buah timbangan digital model kotak rokok yang bertuliskan “MANLLORO”, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A21S warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan plat No. Polisi: terpasang KT-4147-QG beserta kunci kontaknya.

"Adapun yang telah kami lakukan diantaranya membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap tersangka, riksa saksi-saksi dan lengkapi mindik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved