Berita Berau Terkini

Pekerja di Berau Disarankan Melapor Jika Tak Terima Hak, Perusahaan Diminta Berikan THR Pekerja

Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban juga menyoroti terkait degan Tujangan Hari Raya (THR).

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

“Jangan berpatokan dengan H-7. Jika sudah mampu untuk membayar maka saya meminta agar perusahaan bisa membayarnya sesegera mungkin” sambungnya.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kabupaten Berau Hari Ini Jumat 31 Maret 2023

Maka dari itu dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar dapat mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Pasalnya, menurutnya persoalan THR ini selalu dilakukan setiap tahunnya.

“Jadi saya meminta agar jangan ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja,” tegasnya.

Jika ada pekerja/buruh yang merasa tidak menerima THR. Dinaskertrans akan membuka posko aduan terkait hal tersebut.

“Ada poskonya nanti, jadi para pekerja yang merasa belum membayar bisa langsung datang ke posko aduan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnakertrans Kaltim tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023.

Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau, Andi Asmar mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima SE resmi tentang pembayaran THR.

Namun ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk resminya,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved