Berita Kaltara Terkini

Baznas Nunukan Akui Sulit Potong TPP PNS 2,5 Persen Bayar Zakat, Ini Alasannya

Gaji PNS di Kabupaten Nunukan setiap bulan di potong 2,5 persen untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas )

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI PNS - Gaji PNS di Kabupaten Nunukan setiap bulan di potong 2,5 persen untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) 

"Target zakat tahun kemarin Rp6,5 Miliar dan capaiannya melebihi target sampai Rp7,4 Miliar. Makanya tahun ini dinaikkan. Selesai Bulan Ramadan baru kita hitung capaian sementara zakat tahun ini," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Baznas Nunukan Jelaskan Pemotongan Gaji 2,5 Persen PNS Untuk Berzakat Kini Melalui Bendahara Pemkab, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/01/baznas-nunukan-jelaskan-pemotongan-gaji-25-persen-pns-untuk-berzakat-kini-melalui-bendahara-pemkab.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved