Ibu Kota Negara
2 Kekhususan Jakarta di RUU yang Baru, Songsong Hadirnya IKN Nusantara di Kaltim
Proses pemindahan ibu kota Indonesia tengah berlangsung, di antaranya persiapan dalam penyediaan infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pada tahun 2024, ditargetkan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru yang bernama IKN Nusantara sudah berada di Kalimantan Timur.
Proses pemindahan ibu kota Indonesia tengah berlangsung, di antaranya persiapan dalam penyediaan infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Termasuk satu di antaranya Kota Jakarta, kabarnya kini sudah sodorokan Rancangan Undang-undang Jakarta atau RUU Jakarta yang baru.
Seperti apa RUU Jakarta ini dalam kaitannya songsong kehadiran IKN Nusantara di Kalimantan Timur?
Baca juga: Aturan Jokowi, Komponen Kendaraan Listrik IKN Nusantara 50 Persen dari Dalam Negeri
Simak selengkapnya disini, menyadur dari Kompas.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjelang perpindahan status ibu kota negara ke Nusantara.
"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur.
Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Undang-undang DKI tidak akan berlaku lagi.
"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan," kata Suhajar.
Baca juga: Menhub Beber Skema Pembangunan Bandara VIP di IKN Nusantara Bisa Tiru Kualanamu
"Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ucap Suhajar.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni:
1. Di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
2. Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Soal Usulan Lokasi Wapres Berkantor, Gibran: Kemarin Nyuruh Saya ke Papua, Sekarang ke IKN |
![]() |
---|
Pengerjaan Proyek Tol IKN Segmen 3A2 Dikebut, Jalan Soekarno-Hatta di Balikpapan akan Dibongkar |
![]() |
---|
Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Harus Berkantor di IKN Kaltim, Lebih Sering di Lapangan |
![]() |
---|
Pesan Prabowo Subianto, Sarana Prasarana Inti IKN Nusantara di Kaltim Selesai dalam 3 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wamen Aminuddin Ma'ruf Buka Suara terkait Usulan BUMN Berkantor di IKN Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.